BACA JUGA: Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Din menjelaskan, infotainment itu dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu infotainment bermuatan negatif dan positif. “Saya mendukung NU dan MUI yang mengharamkan infotainment, tetapi infotainment yang bermuatan negatif
BACA JUGA: SBY Sejatinya Beri Teladan dan Tak Panik
Tetapi harus dipisah antara infotainment positif dan negatifBACA JUGA: Pansus Century Bakal Buru Bukti ke Singapura
Sejak lama Muhammadiyah juga sudah melarang itu,” kata Din kepada JPNN, Minggu (27/12).Namun, lanjut Din, infotainment yang bermuatan positif seperti mengungkap kesuksesan selebriti atau kisah-kisah menarik yang bisa dijadikan teladan yang baik harus dipertahankan dan dikembangkan
“Misalnya berita infotainment tentang artis naik haji dan umroh, bakti sosial, membantu panti asuhan, saya kira yang seperti itu harus dipertahankan, malah harus dikembangkanJadi yang diharamkan itu bukan infotainment-nya, melainkan muatannya (isinya),” cetusnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah
Redaktur : Antoni