Ketua Komisi Fatwa MUI Maruf Amin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis fakta terkait vaksin tersebut''Namun, keterangan yang paling kuat disampaikan Departemen Kesehatan yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi,'' ujarnya ketika ditemui di kantornya kemarin (6/6).
Maruf mengatakan, sejak keputusan itu ditetapkan, rencana jangka panjang untuk mencari masukan seputar vaksin tersebut dihentikan
BACA JUGA: Makin Santer, Ical Bakal Gantikan JK
Termasuk membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung pembuatan vaksin meningitisBACA JUGA: Caleg Terpilih Harus Ditatar
Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,'' katanya.Ketua MUI KH Amidhan menambahkan, pihaknya segera menemui Dubes Arab Saudi untuk mempertanyakan alasan ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jamaah haji
BACA JUGA: SBY Punya Andil Lemahkan Kinerja DPR
''Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat ditetapkan fatwanya, terutama khusus untuk jamaah haji,'' jelasnya.Dia meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjelaskan tidak ada kandungan babi karena enzim babi hanya digunakan untuk pemisahan bahan vaksin dari medianya''Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau medianya menggunakan enzim babi,'' kata Amidhan.
Meski demikian, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan daruratAmidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak bisa ditetapkan terus-menerus''Hukumnya tetap haramTapi, boleh dilakukan karena keterpaksaanSebab, ibadah umrah dan haji berjalan terus-menerus,'' tuturnyaPemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dan haji(zul/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Lobar Terima Penghargaan dari Menneg LH
Redaktur : Tim Redaksi