MUI Haramkan Vaksin Meningitis

Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput otak) untuk jamaah haji adalah haram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Maruf Amin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis fakta terkait vaksin tersebut''Namun, keterangan yang paling kuat disampaikan Departemen Kesehatan yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi,'' ujarnya ketika ditemui di kantornya kemarin (6/6).

Maruf mengatakan, sejak keputusan itu ditetapkan, rencana jangka panjang untuk mencari masukan seputar vaksin tersebut dihentikan

BACA JUGA: Makin Santer, Ical Bakal Gantikan JK

Termasuk membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung pembuatan vaksin meningitis
''Tidak ada lagi yang dibuktikan

BACA JUGA: Caleg Terpilih Harus Ditatar

Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,'' katanya.

Ketua MUI KH Amidhan menambahkan, pihaknya segera menemui Dubes Arab Saudi untuk mempertanyakan alasan ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jamaah haji
Apabila hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, Komisi Fatwa MUI segera bersidang untuk menetapkan fatwa

BACA JUGA: SBY Punya Andil Lemahkan Kinerja DPR

''Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat ditetapkan fatwanya, terutama khusus untuk jamaah haji,'' jelasnya.

Dia meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjelaskan tidak ada kandungan babi karena enzim babi hanya digunakan untuk pemisahan bahan vaksin dari medianya''Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau medianya menggunakan enzim babi,'' kata Amidhan.

Meski demikian, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan daruratAmidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak bisa ditetapkan terus-menerus''Hukumnya tetap haramTapi, boleh dilakukan karena keterpaksaanSebab, ibadah umrah dan haji berjalan terus-menerus,'' tuturnyaPemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dan haji(zul/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Lobar Terima Penghargaan dari Menneg LH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler