MUI Siapkan Fatwa soal Penggalangan Dana Pesangon PSK

Minggu, 27 Januari 2019 – 05:57 WIB
Para peserta aksi membentangkan spanduk penolakan terhadap praktik prostitusi di depan Grand Tarakan Mall, (21/12). Foto: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Penggalangan dana dari masyarakat untuk pesangon eks PSK di eks lokalisasi lokalisasi Sungai Bengawan dan Karang Agas, masih kurang maksimal.

Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan Syamsi Sarman saat ditemui menerangkan, tidak maksimalnya pengalangan dana pada setiap masjid dikarenakan adanya perbedaan persepsi pada setiap takmir sehingga memunculkan pro dan kontra.

BACA JUGA: PSK Ungkap Penghasilan Harian dan Rincian Tarif

“Sampai terakhir ini terkumpul dari masjid-masjid masih di angka Rp 215 juta. Salah satu penyebab belum tercapainya target adalah kelihatannya di antara takmir-takmir ini masih belum satu persepsi tentang pengumpulan ini. Ada yang mengatakan boleh, ada juga menggangap tidak boleh uang masjid dipakai untuk itu,” tuturnya.

Ia menerangkan, faktor pertentangan tersebut disebabkan adanya perbedaan persepsi semata. Menurutnya, perbedaan persepsi tersebut dikarenakan penggalangan dana yang bertujuan dalam melancarkan proses penutupan lokalisasi tersebut masih terbilang baru.

BACA JUGA: Penutupan Lokalisasi Tunggu Sedekah dari Masyarakat?

“Ini mungkin masalah pemahaman saja, saya kira ini hanya persoalan karena sebelumnya memang tidak ada perkara seperti ini. Ini karena barang baru saja. Kalau sebelumnya kan kami galang dana ke masjid untuk korban gempa, itu tidak masalah. Tapi untuk masalah ini yang istilahnya dana ini dipergunakan untuk program penutupan itu,” terangnya.

BACA JUGA: Tenang, Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Tak Membangkang Negara

Untuk menuntaskan hal tersebut MUI merencanakan akan membuat fatwa baru guna memaksimalkan penggalangan dana yang masih mendapat pertentangan pada setiap masjid.

“Jadi kami pelan-pelan, dari MUI kami mencoba menyiapkan fatwanya dulu, kemudian kami nanti undang semua takmir masjid. Kami bicaralah secara terbuka. Sehingga kami sedang mempersiapkan kajian dari sisi fatwa MUI dalam beberapa hari ini komisi fatwa MUI,” terangnya.

Dikatakan, sedikitnya terdapat 120 masjid yang berada di Kota Tarakan. Meski demikian pihaknya mencatat baru 10 masjid yang menyumbang dalam penggalangan dana.

“Jumlah masjid di Tarakan itu sekitar 120, sedangkan yang menyumbang baru sekitar 10. Jauh sekali dari target kami. Jadi masih banyak sekali masjid yang belum berpartisipasi,” tuturnya.

Proses penggarapan fatwa tersebut telah berjalan dalam beberapa hari terakhir. Dikatakan dalam membentuk fatwa tentunya memerlukan pertimbangan yang sangat matang. Sehingga pihaknya memerlukan banyak referensi agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan umat.

BACA JUGA: Penutupan Lokalisasi Tunggu Sedekah dari Masyarakat?

“Teman-teman dari Komisi Fatwa sudah berjalan sejak beberapa hari lalu, membuat fatwa itu memang tidak mudah memang sama saja orang membuat perda atau undang-undang yah harus melihat referensi dan menimbang baik buruknya dan pertimbangan matang,” tukasnya. Targetnya, fatwa tersebut sudah selesai pada akhir bulan ini.

BACA JUGA: PSK Ungkap Penghasilan Harian dan Rincian Tarif

“Target kami sebenarnya mudah-mudahan bulan ini kami sudah selesai. Kebetulan dari pemerintah juga masih proses pendataan. Untuk memahamkan itu kan tidak gampang makanya kami membutuhkan fatwa. Kalau nanti masih ada yang kontra, kembali ke masjidnya saja apakah mau beramal atau tidak,” ujarnya. (*/zac/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Intan Harapkan Lokalisasi di Pantura Dipertahankan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler