MUI Tunggu Jawaban Arab Saudi

Terkait pengharaman vaksin Meningitis

Senin, 08 Juni 2009 – 06:43 WIB

JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigapRencananya, hari ini Depag akan berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk membahas penggunaan vaksin itu terutama bagi jamaah haji Indonesia

BACA JUGA: DPR Prioritaskan UU Siluman


     
"Karena ketentuan pemerintah Arab Saudi memang cukup ketat terkait hal itu jadi kami perlu mengetahui dengan jelas latar belakangnya," ujar Setdirjen Haji dan Umrah Depag Abdul Ghafur Djawahir.
   
Menurut Ghafur, ketentuan seputar pengharaman vaksin haji itu sepenuhnya merupakan wewenang MUI
Untuk itu, Depag hanya bisa memberlakukan langkah koordinatif agar persoalan ini tidak mengganggu pelaksanaan jadwal haji yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat

BACA JUGA: MUI Haramkan Vaksin Meningitis


     
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma?ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan langkah koordinatif agar keputusan pengharaman vaksin meningitis tidak menjadi ganjalan pelaksanaan musim haji
Terkait kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi, MUI akan meminta ketegasan pemerintah Arab Saudi secara langsung

BACA JUGA: Makin Santer, Ical Bakal Gantikan JK

"Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi," kata Ma?ruf.
     
Dia mengatakan, pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi itu disampaikan lewat surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.  Melalui surat itu, dia menjelaskan, MUI antara lain menanyakan kemungkinan adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah"Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit meningitis saja," katanya
     
Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya"Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya," kata Ma?ruf
     
Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah tersebut dan di kawasan AfrikaSelain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan
     
Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat"Jadii, kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan vaksin itu juga bisa diperbolehkan," katanyaNamun demikian MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi
     
Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut
     
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitisNamununsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagiIa juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi
     
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah vaksin merek `Mencevax ACWY`.  Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Terpilih Harus Ditatar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler