Mulai 1 September, Kendaraan di Jakarta yang Belum Uji Emisi Akan Ditilang

Kamis, 24 Agustus 2023 – 23:04 WIB
Mulai 1 September kendaraan di Jakarta yang belum uji emisi akan ditilang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Uji Emisi yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Razia ini akan digelar di wilayah Jakarta mulai 1 September 2023. Hal  ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan, Periksa Kendaraan Anda

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal dan semuanya sudah melaksanakan. Kami mulai bergegas untuk menerapkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (24/8).

BACA JUGA: DKI Belum Bisa Terapkan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi, Ini Kendalanya

Menurut dia, pihaknya mulai menurunkan Satgas diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8) sebagai operasi pra-razia.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, kami sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata dia.

BACA JUGA: Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin

Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tutur Asep.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam menggendalikan pencemaran udara.

Dia menyebutkan bahwa dalam Satgas ini, polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan itu kami mem-back up Dinas Lingkungan Hidup, dari sisi penegakkan hukum. Sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ucap Eko. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Kebersihan Curi Puluhan HP Sitaan Bea Cukai Batam


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler