jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek.
Mulai hari ini, Kamis (22/2), bisa melakukan uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.
BACA JUGA: Ternyata, Tetap Saja Ada Razia Angkutan Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR).
"Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," katanya.
BACA JUGA: Ketahuilah, Hanya 59 Persen Puas Layanan Angkutan Online
Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar bisa melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung.
Sementara Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan, khusus untuk kendaraan angkutan online, pihaknya melayani setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Cikarang Kerja Sama dengan Calo?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kir, Dishub Gandeng Calo?
Redaktur & Reporter : Yessy