Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed

Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:47 WIB
David Maruhum Lumban Tobing. Foto : Sekaring R Adaninggar/JAWA POS

Nama David M.LTobing sebagai pengacara cukup dikenal

BACA JUGA: Catat Cerita Para Eksil yang Ingin Mati di Tanah Kelahiran

Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh
Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi minimum dan menang

BACA JUGA: Asyiknya Menikmati Program Wisata Homestay di Kampung Malaysia

Dia pun kemudian dikenal sebagai pengacara Rp 1.000.
 
 
SEKARING RATRI ADANINGGAR
 
 
NAMA David kembali meroket setelah bersama kliennya, Anny R
Goeltom, memenangkan gugatan terhadap PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat

BACA JUGA: Mencairkan Pasang Surut Diplomasi dengan Budaya

Gugatan diajukan karena mobil Anny, Kijang Super, yang diparkir resmi di halaman Continent digondol maling
 
Setelah berjalan berliku dan panjang, MA akhirnya memenangkan AnnyKemudian, muncullah wacana bahwa pengelola parkir kini harus bertanggung jawab bila ada kendaraan pelanggan yang hilang saat diparkirTapi, banyak kiprah David yang sebelumnya mengagetkan dunia hukum IndonesiaSebagai pengacara, dia punya sikap yang tidak lazimDia sering membela para konsumen yang dirugikan produsenAkibatnya, dia memiliki lahan penghasilan yang sedikit berbeda dibanding pengacara kebanyakan.
 
David memang tidak membela koruptor maupun pelaku kriminalPria bernama lengkap David Maruhum Lumban Tobing itu memilih lahan perkara perdataPun, bukan perkara perdata biasaDia gemar memperjuangkan kasus-kasus yang menyangkut hak konsumen dan publikPadahal, nilai tuntutan atau ganti rugi yang diajukan jauh lebih rendah dari biaya pendaftaran perkaraDavid kemudian dikenal sebagai pengacara pembela konsumen
 
Perkara gugatan hak konsumen yang membuat nama David dikenal, salah satunya, adalah perkara kenaikan tarif parkir yang diberlakukan PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking)Dia menggugat kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2003Padahal, nilai ganti rugi yang dia perjuangkan sangat kecil, hanya Rp 1.000!
 
David pun akhirnya menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah pihak tergugat mengajukan kasasiPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta MA mengabulkan gugatan David dan mewajibkan Secure Parking membayar ganti rugi senilai Rp 1.000Putusan yang dikuatkan MA tersebut sekaligus menjadi yurisprudensi atau rujukan
 
Pria 39 tahun itu menyadari, biaya yang dia keluarkan untuk mengurus perkara gugatannya tersebut tidak sebanding dengan nilai ganti rugi yang akan diperoleh bila menang"Untuk mendaftarkan gugatan saja, biayanya Rp 600 ribu"Rp 700 ribuTapi, saya nggak peduliYang penting hukum ditegakkanNggak peduli biaya mengurusnya lebih mahal dari tuntutanBanyak yang bilang itu perkara yang remeh-temeh," papar David ketika ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
 
Dia mengungkapkan, motivasi hukum Indonesia belum banyak berpihak kepada konsumenDi sisi lain, mayoritas konsumen enggan memperjuangkan haknya jika hak tersebut dilanggar"Mereka (konsumen) maunya yang gampangPaling-paling, mereka menggunakan kotak saranItu pun sangat jarang," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut
 
Meski begitu, kemenangan atas perkara remeh-temeh itu justru menjadi kepuasan tersendiri bagi pria kelahiran 12 September 1971 tersebutBagi David, perjuangan membela hak konsumen menjadi hobi daripada sekadar profesiDavid yang kini tengah menempuh pendidikan S-3 di Fakultas Hukum UI itu mengungkapkan, awalnya perkara remeh-temeh yang dia tangani tersebut dipandang sebelah mataApalagi ketika dirinya nekat mengajukan gugatan dan terus melawan ketika pihak tergugat mengajukan banding maupun kasasi"Saat mengajukan gugatan, orang pesimistis kami akan menangTapi, begitu menang, semua pada heboh," ungkapnya lantas tergelak.
 
Karena itu, baru-baru ini, ketika lawan bebuyutan David, Secure Parking, kembali bermasalah, suami Aurora Panggabean itu pun kembali bertindakMasih menyangkut perkara yang hampir serupa, yakni selisih tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlakuLangkah tersebut diambil ketika dirinya berulang-ulang diharuskan membayar tarif parkir yang lebih tinggi dari yang semestinya
 
Kali ini, David tidak hanya menggugat Secure Parking, tapi juga unit pelaksana teknis parkir serta gubernur DKI JakartaHasilnya, dia menang lagiTiga pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi Rp 10.000 oleh PN Jakarta Pusat"Ganti rugi Rp 10.000 itu merupakan selisih uang yang seharusnya tidak perlu saya bayar dari parkir di beberapa tempat dengan pengelola parkirnya PT SPI (Secure Parking)," jelas David yang namanya makin dikenal luas setelah memenangkan kasus tersebut.
 
Perkara tarif parkir mungkin dinilai sepeleNamun, David menekankan bahwa ada satu hal yang perlu diketahui masyarakatYakni, dalam peraturan perparkiran dalam Perda DKI No 5 Tahun 1999, tercantum klausul baku pengalihan tanggung jawab, dalam hal ini kepada pemilik, jika terjadi kehilangan"Padahal, hal itu bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenDalam pasal 18 ayat 1 disebutkan adanya pelarangan pencantuman klausul baku pada dokumen transaksiKarena itu, tanpa ada kasus pun, mereka (pengelola parkir) sudah bersalah," tegasnya.
 
Untuk perkara yang satu itu, David juga telah mengajukan gugatan kepada gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI JakartaSaat ini, perkara tersebut masih memasuki tahap pemeriksaan kasasi di MA.
 
Selain kasus tarif parkir, ada sejumlah kasus lain yang diperjuangkan David di pengadilan berdasar pengalaman pribadinyaIstimewanya, mayoritas kasus dimenangkan DavidSalah satunya adalah kasus penerbangan yang ditunda (delayed) selama 1,5 jam oleh maskapai PT Lion Mentari Airlines (Lion Air)David yang merasa dirugikan karena delayed tersebut terpaksa membeli tiket penerbangan lain seharga Rp 718.500
 
Ayah dua anak itu pun melayangkan gugatan ke pengadilan dengan nilai ganti rugi seharga tiket penerbangan maskapai lain yang dia beliMeski pihak tergugat mengajukan banding, David tetap menangLion Air pun diharuskan membayar ganti rugi Rp 718.500 kepada DavidKasus tersebut tergolong istimewaMenurut seorang sumber, kemenangan David atas perkara delayed itu merupakan yang ketiga di dunia
 
Keterlibatan David dengan kasus-kasus konsumen berawal ketika dirinya menangani kasus hilangnya mobil Toyota Kijang milik Anny RGoeltom di pelataran parkir Supermarket Continent (sekarang Carrefour), Cempaka Mas, Desember 2000Kebetulan, putra Anny, Hontas Tambunan, adalah kawan baik DavidKeduanya bergabung dalam kelompok paduan suara Oratorio
 
Dalam kasus gugatan konsumen pertamanya tersebut, wakil sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat itu berhadapan dengan Secure ParkingKubu Anny menuntut ganti rugi Rp 60 juta sesuai harga pembelianHingga tingkat kasasi di MA, David berhasil memenangkan perkara tersebut"Kemenangan itu bisa mengubah pemikiran masyarakat Indonesia bahwa ternyata mobil yang hilang di area parkir bisa diganti."
 
Dari situ, David mulai tertarik menangani perkara-perkara sejenisSejak 2000 hingga sekarang, sudah lebih dari sepuluh kasus gugatan konsumen dia tanganiDi antaranya, kasus kehilangan mobil dan motor di pelataran parkir hingga perkara delayed penerbangan seperti yang dia alamiMayoritas di antaranya berhasil dimenangkan David dan kliennya"Sebagian lagi masih dalam pemeriksaan kasasi di MA," ujarnya lalu tersenyum.
 
Yang istimewa, David tidak tergolong pengacara yang mengedepankan materiUntuk beberapa kasus yang menyangkut klien tidak mampu, dia menggratiskan biaya jasanya (prodeo)Salah satunya ketika dia membela Wisnu Priambodo atas kasus penolakan pembayaran klaim meninggalnya istrinya
 
Dalam kasus tersebut, David tidak mengenakan biaya kepada WisnuSampai saat ini, perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan di PN Jakarta SelatanDavid mengakui, dalam menjalankan firma hukumnya, dirinya harus menyisihkan sekitar 30 persen pendapatannya untuk melayani klien-klien seperti WisnuSisanya, 70 persen dia tarik dari para klien yang dianggap mampu"Yang 70 persen itu saya gunakan untuk membiayai yang 30 persen," jelasnya.
 
Ke depan, dia sudah memiliki sejumlah rencana untuk mengajukan gugatan terkait pelayanan publik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlakuDavid menuturkan, perkara gugatan konsumen sebenarnya bersumber dari kekecewaan publik yang banyak terjadiKarena itu, dia menegaskan akan terus menangani perkara sejenis
 
"Perkara seperti itu jarang diangkat ke permukaanPadahal, itu menyentuh segala aspek kehidupan masyarakatKarena itu, saya berharap dari sini bisa muncul preseden hukum yang baru," paparnya(*/c5/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler