Mulai Tahun Ini SMPN 3 Paron Dilarang Terima Siswa Baru

Jumat, 07 Juni 2019 – 14:47 WIB
Siswa berangkat ke sekolah. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, NGAWI - SMPN 3 Paron yang jumlah siswanya sedikit, kemungkinan besar bakal ditutup. Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono membenarkan ada rencana penutupan sekolah yang berlokasi di Dusun Jambe Lor, Desa Ngale, Paron, itu.

Sebagai langkah awal penutupan, tahun pelajaran 2019/2020 ini SMPN 3 Paron dilarang menerima peserta didik baru. ‘’Tujuannya untuk efisiensi, menjaga kualitas pendidikan,’’ ujar Kanang kepada Radar Ngawi (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: THR PNS dan CPNS Cair Hari Ini, Bagaimana Perasaan Honorer ya?

Lantas, bagaimana nasib pelajar yang kini tercatat sebagai siswa kelas VIII dan IX? Diketahui, total saat ini terdapat 24 pelajar yang masih tercatat sebagai peserta didik di SMPN 3 Paron.

Kanang mengatakan, para pelajar yang saat ini masih tercatat sebagai siswa SMPN 3 Paron bakal dialihkan ke sekolah terdekat.

BACA JUGA: Sabar ya, THR PNS Baru Cair Selasa

‘’Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan sekolah yang tidak jauh dari SMPN 3 Paron yang jaraknya sekitar dua kilometer. Selain itu, bisa jadi para pelajar itu digabung ke SMPN 1 Paron,’’ tutur Kanang sembari menyebut SMPN 3 Paron sudah dalam kondisi kekurangan siswa sejak beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA: Lapor Pak Menteri, Masih Ada PPDB 2019 SD Negeri Terapkan Tes Calistung

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa – apa

‘’Mulai tahun pelajaran depan SMPN 3 Paron kami beri pemberitahuan supaya tidak menerima peserta didik baru. Tentang pernik terkait penutupan, seperti aset bangunan, dan sebagainya masih dalam pembahasan,’’ imbuh bupati dua periode itu.

Terpisah, Kepala SMPN 3 Paron Purwanto berharap keberadaan sekolahnya masih bisa berlanjut. Pun, dia menyebut lembaganya masih memiliki peluang bertahan dengan mendapatkan peserta didik baru. Itu menilik keberadaan tiga SDN yang berada di Desa Ngale.

Dari tiga SDN tersebut, lanjut Purwanto, berpotensi menyumbang siswa meski dalam jumlah minimal satu rombongan belajar (rombel).

‘’Kemungkinan itu bisa terjadi kalau tidak diterapkannya zona II dan III dalam sistem zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru),’’ ujar Purwanto.

‘’Tapi, ya mau bagaimana lagi kalau kebijakannya seperti itu,’’ imbuhnya. (den/isd)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Demo Besar – besaran saat Tambang di Lereng Gunung Lawu dan Wilis Ditutup


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler