Mulai Tahun Ini, Transaksi Haji Khusus Gunakan e-Hajj

Selasa, 12 Juni 2018 – 13:59 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Ifransyah/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan pelayanan jemaah haji khusus yang selama ini dikeluhkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arafah – Mina (Armina) akan teratasi dengan adanya perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi Arabia.

Menurut Ketua Harian Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) Artha Hanif, dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, catering, bus, hingga persiapan di Armina melalui e-hajj dan pembayaran langsung ke rekening virtual Kementerian Haji Saudi, hal ini telah memangkas birokrasi.

BACA JUGA: Ini Layanan Terbaru untuk Jemaah Haji Indonesia

"Pemangkasan birokrasi membuat relasi antara PIHK dan partnernya bisa berjalan tanpa peran Muassasah yang selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan Maktab-maktab (pemondokan) di Armina,” ujar Artha, Selasa (12/6).

Menurut Artha, hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Saudi Arabia Dr Husen Syarif saat menerima tim PATUHI. Dengan adanya pertemuan ini, tambah Ketum HIMPUH Baluki Ahmad, PATUHI mendapat jaminan hak dan kewajiban jemaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj sesuai harga paket yang dipilih PIHK.

BACA JUGA: 50 % Jemaah Haji Sakit Saluran Pernapasan, Ini Antisipasinya

"Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada di sistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi. Semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem,” terangnya.

Sebelumnya, setiap PIHK harus membayar kepada Muassasah untuk setiap pelayanan Armina tapi tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika hak-hak jemaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina, maka tidak bisa dikomplain.

BACA JUGA: Menag Pastikan Jumlah Jemaah Haji Lansia Maksimal 30 Persen

“Dengan termaktubnya hak-hak jemaah haji khusus dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, KUH di Jeddah akan bisa membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi,” tutur Baluki.

Ditambahkan Artha, atas arahan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, PATUHI akhirnya mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban jamaah haji khusus di Armina saat berhaji. Baik tentang luas area yang semula 0.8 m2 perjamaah menjadi 0.99 m2.

Deemikian juga bercampurnya jemaah haji dari Brunei dan Malaysia ke Maktab Indonesia akan lebih diperhatikan oleh Kementerian Haji Saudi untuk diatur lagi agar lebih terpisah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Siapkan 20 Ribu Sandal untuk Jemaah Haji  


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler