jpnn.com - jpnn.com -Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya tengah mempelajari putusan penetapan tersangka terhadap Munarman.
Menurutnya, pihaknya merasa penetapan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang (polisi adat Bali), tidak sesuai undang-undang.
BACA JUGA: Munarman Jadi Tersangka, FPI: Ini Murni Kasus Rekayasa
"Munarman sebagai tersangka kasus pecalang, kami akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali," kata dia di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Kapitra menambahkan, gugatan praperadilan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depasar pada pekan ini. "Kami sudah siapkan praperadilan, hari Kamis atau Jumat pagi paling lama kami ajukan," jelas dia.
BACA JUGA: Satu Lagi Pentolan FPI Menyandang Status Tersangka
Kapitra memprotes penetapann status tersangka terhadap Munarman. Sebab, kata dia, locus delicti atau lokasi perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Munarman berada di Jakarta. Sementara, proses hukumnya berada di Bali.
"Kami akan koreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka. TKP ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab, dia juga sebagai pengacara. Locusnya di Jakarta, tapi diperiksa di Bali," terang Kapitra.
BACA JUGA: Ingat, Hari Ini Rizieq dan UBN Jadi Saksi Kasus Makar
Saat disinggung apakah ada nuansa kriminalisasi dalam kasus yang menjerat Jenderal GNPF-MUI itu, Kapitra tidak menyepakatinya. Namun, kata dia, polisi terkesan membidik orang-orang penting di GNPF-MUI.
"Bukan merasa dikriminalisasi, tapi dia (Munarman) merasa ditarget," pungkas Kapitra. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Sebut Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga