jpnn.com - SAMARINDA – Nasib La dan tiga PSK yakni Na (26), Dh (25) serta Li (30) sangat bertolak belakang. Para PSK dibebaskan Polresta Samarinda. Sementara itu, La ditahan polisi.
Wanita asal Jawa Tengah (Jateng) tersebut bahkan sudah berstatus sebagai tersangka karena memenuhi unsur untuk ditahan. La dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang keuntungan dari proses pencabulan.
BACA JUGA: Beginilah Akhir Cerita PSK yang Mampu Hohohihi Dengan 7 Pria
“Ancamannya di bawah lima tahun, tapi tersangka (La, Red) tetap kami tahan,” ujar Kanit Jatanras Ipda M Yusuf kepada Sapos.
Di sisi lain, pihak berwajib juga tak tinggal diam terhadap Na (26), Dh (25) serta Li (30). Mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap ketiganya.
BACA JUGA: Beuh, Dalam Dua Tahun 1.552 Motor Hilang Di Daerah Ini
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, agar mereka bisa diawasi dan mendapatkan keterampilan. Tujuannya agar jangan sampai terjerumus kembali,” urai M Yusuf. (rin/jos/jpnn)
BACA JUGA: JEGER! Koran Radar Bogor Dicekal di DPRD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada ASN di Boalemo Belum Input PUPNS
Redaktur : Tim Redaksi