Murid SD Ogah Hormat Bendera, DPR: Bukan Anti-Pancasila

Jumat, 27 Oktober 2017 – 15:15 WIB
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, aliran yang melarang seseorang hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan hal baru.

Menurut Sodik, hal yang sama juga terjadi di beberapa sekolah pada 1980-an silam.

BACA JUGA: Ini Aliran yang Melarang Murid SD Hormat pada Bendera

“Paham tersebut bukan paham baru,” kata Sodik kepada JPNN, Jumat (26/10).

Menurut dia, tindakan tersebut tidak harus selalu diartikan anti-nasionalisme dan anti-Pancasila.

BACA JUGA: Gara-Gara Kepercayaan, Ortu Larang Murid SD Hormat Bendera

Sebab, sambung Sodik, hal itu adalah paham akidah bahwa penghormatan dilakukan kepada Allah.

“Tidak makhluk mati seperti bendera,” jelas Sodik.

BACA JUGA: Akibat Nekat Melawan Polisi dengan Senjata Tajam

Dia menambahkan, ada aliran yang melarang seseorang menyanyikan lagu Padamu Negeri.

“Yang isinya ‘padamu negeri aku berjanji, aku berbakti, aku mengabdi, bagimu  negeri jiwa raga kami’ dianggap melanggar akidah atau keyakinan,” kata Sodik.

Seperti diberitakan, lima murid sekolah dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara, tidak diizinkan orang tua mereka hormat pada bendera Merah Putih saat upacara.

Selain itu, kelima murid SD tersebut juga dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tarakan, kelima siswa tersebut bersekolah di SDN daerah Juata dan Kelurahan Sebengkok.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Noor mengatakan, hal itu terjadi karena kepercayaan orang tua lima murid SD tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Dibungkus Plastik Lalu Dimasukkan ke Freezer


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler