Musnahkan Bom dan Senjata Rakitan

Kamis, 02 Oktober 2014 – 09:55 WIB

jpnn.com - PALU – Barang bukti bom, senjata api organik maupun rakitan, dan narkoba dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Palu, Sulawesi Tengah, itu disaksikan Wali Kota Rusdy Mastura di halaman Kejari Palu Rabu (1/10). ’’Barang bukti ini merupakan penanganan dari 250 kasus,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi.

Menurut dia, pemusnahan bom serta puluhan senjata organik dan rakitan itu merupakan tindak lanjut eksekusi perkara yang telah dinyatakan inkracht. Beberapa di antara senjata organik yang dimusnahkan tersebut ada dalam perkara kasus Poso. Sebelumnya, senjata-senjata aktif beserta ratusan amunisi itu selama ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.

BACA JUGA: Pasutri Jadi Korban Petasan, Meledak saat Diracik di Dapur

’’Semua barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,’’ ucap Asnawi.

Sementara itu, Rusdy mengapresiasi kinerja aparat hukum dengan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan. Yang menarik perhatiannya adalah banyaknya senjata rakitan serta busur.

BACA JUGA: Polisi Curigai Pembobol Toko Emas Sindikat Profesional

Senjata-senjata tersebut, ungkap dia, merupakan produksi masyarakat lokal yang sering digunakan dalam kerusuhan. Dia menjelaskan, keberadaan senpi rakitan yang mungkin masih ada di masyarakat menjadi tantangan serta PR bersama untuk ditangani.(awl/JPNN/c23/diq)

BACA JUGA: 657 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Jerat Sekretaris KPU Banjar jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler