JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaianPasalnya, banyak PPK yang ternyata tidak mengerti tentang birokrasi pemerintahan dan tidak paham tentang norma, standar serta prosedur kepegawaian.
"Repotkan kalau PPK-nya tidak tahu tentang kepegawaian
BACA JUGA: 12 Jam Diperiksa, Budi Mulya Ogah Bicara
Sementara dia kerjanya memimpin pegawai," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (20/10).Sebagai PPK, kepala daerah harus menjadi ujung tombak pelaksanaan norma, standar, dan prosedur (NSP) bidang Kepegawaian
"PPK bisa menggunakan fasilitas Assessment Centre di BKN Pusat atau pun Kantor-Kantor Regional BKN
BACA JUGA: Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok
Jadi penilaian atas kinerja pegawai hasilnya lebih objektif," ujarnya.Dalam melakukan mutasi terhadap pegawai, PPK harus berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan yang dihadapi suatu instansi atau daerah
BACA JUGA: Istana Didemo, SBY Dibela Mahasiswa
Itu sebabnya mutasi yang berdasarkan penilaian subjektif sebaiknya dihindari."Jangan baru enam bulan, orangnya sudah dipindahKasihan nanti pegawainya, baru beradaptasi sudah dipindah sana-sini," cetusnya.
Mengenai kompetensi jabatan, seorang pegawai harus memiliki kompetensi bidang dan teknis dalam melaksanakan tugas serta fungsinyaIni agar pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan RB Belum Teruji Bakal Ganggu Reformasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi