Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja

Kamis, 20 Oktober 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA--Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memahami peraturan kepegawaianPasalnya, banyak PPK yang ternyata tidak mengerti tentang birokrasi pemerintahan dan tidak paham tentang norma, standar serta prosedur kepegawaian.

"Repotkan kalau PPK-nya tidak tahu tentang kepegawaian

BACA JUGA: 12 Jam Diperiksa, Budi Mulya Ogah Bicara

Sementara dia kerjanya memimpin pegawai," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (20/10).

Sebagai PPK, kepala daerah harus menjadi ujung tombak pelaksanaan norma, standar, dan prosedur (NSP) bidang Kepegawaian
Terutama dalam melakukan penilaian dan seleksi terhadap para calon pejabat struktural serta fungsional.

"PPK bisa menggunakan fasilitas Assessment Centre di BKN Pusat atau pun Kantor-Kantor Regional BKN

BACA JUGA: Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok

Jadi penilaian atas kinerja pegawai hasilnya lebih objektif," ujarnya.

Dalam melakukan mutasi terhadap pegawai, PPK harus berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan yang dihadapi suatu instansi atau daerah
Dalam keadaan normal, mutasi terhadap seorang pegawai dapat dilakukan dalam kurun waktu dua hingga lima tahun

BACA JUGA: Istana Didemo, SBY Dibela Mahasiswa

Itu sebabnya mutasi yang berdasarkan penilaian subjektif sebaiknya dihindari.

"Jangan baru enam bulan, orangnya sudah dipindahKasihan nanti pegawainya, baru beradaptasi sudah dipindah sana-sini," cetusnya.

Mengenai kompetensi jabatan, seorang pegawai  harus memiliki kompetensi bidang dan teknis dalam melaksanakan tugas serta fungsinyaIni agar pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan RB Belum Teruji Bakal Ganggu Reformasi Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler