Mutasi PNS untuk Pertukaran Pusat-Daerah

Rabu, 11 Agustus 2010 – 23:23 WIB

JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) akan melakukan uji coba mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depanDalam uji coba ini nantinya, yang dimutasi tidak dibatasi pada PNS dengan jabatan tertentu dan memiliki kompetensi tertentu

BACA JUGA: ICW Juga Ragukan Jimly Pimpin KPK

Pegawai baru maupun pejabat eselon pun bakal terkena kebijakan mutasi ini


Tujuannya agar penempatan PNS bisa sesuai kebutuhan instansi yang ditempati

BACA JUGA: DPR Desak Kalapas Bangkinang Dicopot

Untuk tahap uji coba ini, mutasi akan diarahkan untuk pertukaran PNS daerah dengan PNS di pusat.

"Mutasi ini sifatnya merata
Tidak ada perbedaan antara pusat dan daerah

BACA JUGA: Jadi Napi Korupsi, Mantan Anggota DPR Diperas Petugas Lapas

Mutasi ini juga tidak hanya diberlakukan untuk pegawai baru tapi juga pejabat eselon," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (11/8).

Ditambahkannya, mutasi ini lebih mengarah pada pertukaran PNS pusat dan daerahTujuannya, agar PNS pusat bisa mengetahui kondisi instansi di daerahSedangkan PNS daerah bisa mengambil pengalaman dari sistem kerja di pusatDengan pengalamannya itu, bisa diterapkan bila yang bersangkutan ditarik lagi ke tempat kerja semula.

Ditanya mekanisme mutasinya, Ramli mengatakan masih dbahas dengan pihak terkait terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan"Kenapa harus dengan Kementerian Dalam Negeri, karena untuk pemindahan PNS pusat ke daerah maupun daerah ke pusat harus koordinasi dengan MendagriKarena untuk pemerintahan di daerah merupakan ranahnya Kemendagri," ungkapnya.

Sedangkan Kemenkeu, terkait masalah danaPasalnya dengan adanya mutasi, ada biaya yang harus diperhitungkanMisalnya biaya hidup PNS bersama keluarganya, dan lain-lain"Pak menteri sudah mengutarakan masalah mutasi ini ke MendagriNantinya ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi PNS ini," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertanyakan CDR Versi Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler