JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) akan melakukan uji coba mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depanDalam uji coba ini nantinya, yang dimutasi tidak dibatasi pada PNS dengan jabatan tertentu dan memiliki kompetensi tertentu
BACA JUGA: ICW Juga Ragukan Jimly Pimpin KPK
Pegawai baru maupun pejabat eselon pun bakal terkena kebijakan mutasi iniTujuannya agar penempatan PNS bisa sesuai kebutuhan instansi yang ditempati
BACA JUGA: DPR Desak Kalapas Bangkinang Dicopot
Untuk tahap uji coba ini, mutasi akan diarahkan untuk pertukaran PNS daerah dengan PNS di pusat."Mutasi ini sifatnya merata
BACA JUGA: Jadi Napi Korupsi, Mantan Anggota DPR Diperas Petugas Lapas
Mutasi ini juga tidak hanya diberlakukan untuk pegawai baru tapi juga pejabat eselon," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (11/8).Ditambahkannya, mutasi ini lebih mengarah pada pertukaran PNS pusat dan daerahTujuannya, agar PNS pusat bisa mengetahui kondisi instansi di daerahSedangkan PNS daerah bisa mengambil pengalaman dari sistem kerja di pusatDengan pengalamannya itu, bisa diterapkan bila yang bersangkutan ditarik lagi ke tempat kerja semula.
Ditanya mekanisme mutasinya, Ramli mengatakan masih dbahas dengan pihak terkait terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan"Kenapa harus dengan Kementerian Dalam Negeri, karena untuk pemindahan PNS pusat ke daerah maupun daerah ke pusat harus koordinasi dengan MendagriKarena untuk pemerintahan di daerah merupakan ranahnya Kemendagri," ungkapnya.
Sedangkan Kemenkeu, terkait masalah danaPasalnya dengan adanya mutasi, ada biaya yang harus diperhitungkanMisalnya biaya hidup PNS bersama keluarganya, dan lain-lain"Pak menteri sudah mengutarakan masalah mutasi ini ke MendagriNantinya ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi PNS ini," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertanyakan CDR Versi Polri
Redaktur : Tim Redaksi