jpnn.com, BARITO UTARA - Anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial MY mempermalukan citra Polri karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Dua Kali Tertangkap Kasus Narkoba, Kakek Tak Kapok
Awalnya petugas menciduk guru honorer SMAN 2 berinisial AR. Setelah itu petugas melakukan pengembangan.
“Dari hasil analisis transaksi elektronik di ponsel pelaku terdapat pesan data transaksi bahwa yang bersangkutan ada beberapa kali menerima suplai sabu-sabu dari MY dan mentransfer uang,” kata Kasat Narkoba Tugiyo sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (9/12).
BACA JUGA: Penjual Soto Simpan Sabu - Sabu di Celana Dalam
Petugas Satresnarkoba bersama anggota Siepropam lantas mencari MY dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat itu petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu seberat 0,,50 gram, 26 buah plastik klip kecil kosong, satu alat isap, dan timbangan digital.
BACA JUGA: Ingin Biayai Pernikahan Anak, Ayah Salah Pilih Jalan
Petugas juga menyita uang sebesar Rp 1,3 juta. AR dan MY lalu dibawa ke Mapolres Batara.
Tugiyo menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat satu jo 112 ayat satu jo 132 ayat satu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Tugiyo. (viv/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sikat Pengedar Kelas Kakap, Sita 4,7 Kg Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Ragil