jpnn.com - JEPARA - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait tenggelamnya kapal kayu KM Jhonson di perairan Jepara, Kamis (15/8) sore. Dua nama tersebut terdiri dari nakhoda kapal Subakri bin Mashadi (45), dan pemilik kapal Subkhan Julianto (44).
Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Aceh
Dari hasil pemeriksaan, diketahui surat ijin kapal (biasa disebut PAS) tersebut habis sejak awal tahun 2013 dan baru mulai diurus satu bulan lalu. Sedangkan nakhoda kapal diketahui belum memiliki surat keterangan kecakapan untuk mengoperasikan kapal.
"Meski PAS habis awal 2013, kapal masih tetap beroperasi. Bahkan nakhoda kapal tersebut sudah mengoperasikan kapal kurang lebih selama satu bulan dan mengangkut penumpang melebihi batas maksimal," kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (16/8).
BACA JUGA: Korban Tewas jadi 14 Orang
Atas insiden tersebut, nakhoda kapal dijerat pasal 302 jo 303 jo 323 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan pemilik kapal dijerat dengan Undang-undang pelayaran.
Sementara itu, penyelenggara sedekah laut (Lomban) tidak terlibat lantaran acara Lomban sendiri dilakukan pada Kamis pagi. Sedangkan kapal tenggelam pada sore hari setelah acara tersebut usai.
BACA JUGA: Ratusan Pengungsi Rokatenda Diserang Penyakit
"Kapal ini berusaha mencari penumpang. Karena pantai Kartini mulai sepi, kapal kemudian menuju Pulau Panjang untuk mencari penumpang. Setiap penumpang ditarik biaya Rp. 5 ribu," terang Dwi. (gnr/adi/har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Kembar Tiga Lahir di RSUD Kayuagung
Redaktur : Tim Redaksi