Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba Tak Dapat Grasi

Sejak 2002 Tunggakan Permohonan Capai 2.460

Rabu, 03 Agustus 2011 – 06:56 WIB

JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus siap-siap gigit jari untuk bisa mendapatkan grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden)Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, para terpidana tiga tindak pidana itu menjadi pengecualian yang bisa mendapatkan grasi.
   
"Ini baru diklasifikasikan

BACA JUGA: Malaysia Jadi Penampung TKI Arab Saudi

Yang pasti dasarnya adalah kemanusiaan," kata Djoko usai sidang kabinet terbatas yang membahas pemberian grasi di Kantor Presiden, Selasa (2/8)
Setiap tahun, memang ada pembahasan tentang pemberian grasi oleh presiden.
   
Djoko mencontohkan seorang narapidana yang sudah berusia lanjut, misal 75 atau 80 tahun, dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya

BACA JUGA: TNI Belum Perlu Dilibatkan Berantas Teroris

"Apa iya tidak diberikan pengampunan," katanya
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit menular atau anak-anak.

"Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba

BACA JUGA: Memburu Bukti Baru dari Komputer Nazar

Itu pengecualianTapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusiaan," terang mantan Panglima TNI itu.

Dengan tolok ukur itu, lanjut dia, Menkuma HAM akan memilah siapa yang bisa mendapatkan grasiMeski begitu, kasus dari terpidana itu tetap akan diperhatikan"Pastilah kasusnya dilihat, kasusnya apaTapi kalau sudah 80 tahun itu kan sudah tua dan berdasarkan asas kemanusian," kata Djoko.

Di tempat yang sama, Menkum HAM Patrialis Akbar menyebutkan, saat ini terdapat tunggakan permohonan grasi mencapai 2.460 orangPermohonan itu adalah yang diajukan sebelum tahun 2002"Ini terkatung-katung lama," kata Patrialis.

Dia menjelaskan, alasan menumpuknya permohonan grasi itu disebabkan pengajuannya yang berdasarkan pada UU 3 Tahun 1950Nah, disitu seseorang tanpa dibatasi dapat mengajukan grasi"Berapapun hukumannya orang boleh mengajukan grasi," katanya

Alasan lain, kala itu, orang yang mengajukan grasi tidak ditahan"Sehingga orang, perkara kecil pun mengajukan grasi," sambungnyaSementara saat ini, lanjut Patrialis, minimal hukuman dua tahun seseorang bisa mengajukan grasi

Dia menyebutkan, dari jumlah 2.460 itu tindak pidananya tergolong tidak beratMisalnya, tidak hati-hati yang menyebabkan orang meninggal, judi, minuman keras, melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, penganiayaan, penggelapan, pencurian, pembakaran rumah, uang palsu, dan penghinaan"(Hukumannya) di bawah satu tahunTidak ada teroris, tidak ada koruptor, tidak ada pembunuhan," katanya

Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet itu mengatakan, untuk memberikan grasi, dirinya perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah AgungSelain memberikan grasi, dia mengaku juga pernah menolak permohonan grasi"Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri ini grasi itu mesti saya tolak, saya tolak," katanya.

Begitu juga ketika menyetujui suatu permohonan grasiHal itu disertai dengan pertimbangan yang arif, tepat, luas, dan mendalamNah persoalan yang hadapi adalah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak grasi yang tidak diputus"Ini mengalir pada era kita, dan karenanya kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya tidak sedikitIni harus kita pastikan bahwa semua yg kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan," kata SBY(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Mindo Merasa Jadi Korban Konspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler