Napi Nusakambangan Kendalikan Sindikat Narkoba

Senin, 28 Oktober 2013 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba antarprovinsi dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi kereta api di stasiun Jakarta Kota.

Dari pengembangan dan serentetan penangkapan berkaitan dengan ini, berhasil diamankan sabu-sabu 5,5 kilogram, 70 gram heroin dan 962 butir ekstasi.

BACA JUGA: Simpan Ganja, Kernet Metromini Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan ekspedisi kereta api di Jakarta Kota, untuk menggagalkan pengiriman barang tersebut.

"Pada 9 Oktober 2013 tertangkap tersangka DR, di Taman Sari Jakarta Barat. Barang bukti yang tersita 3,3 kilogram sabu-sabu," kata Nugroho di Jakarta, Senin (28/10).

BACA JUGA: Napi Silet Lehernya Sendiri

Pengembangan dilakukan ke penerima barang di Surabaya. Pada 10 Oktober, tersangka BU ditangkap di Jalan Kutisari Utara 1, Surabaya. Dari pengakuan BU, diketahui barang haram itu milik GNW yang kini masuk daftar pencarian orang.

"Diketahui berasal dari sindikat internasional narkotika bernama AND yang kini berada di Kuala Lumpur, Malaysia," ujarnya.

BACA JUGA: Gatot Sempat Temui Adik Holly Minta Kunci Apartemen

Narkoba itu masuk lewat Pelabuhan Ratu Pahat, Johor, Malaysia, menggunakan perahu nelayan melalui Pulau Rupat, Riau. Dari Rupat, menggunakan kapal nelayan lagi ke Dumai, Riau. Sampai di Dumai, menggunakan kendaraan pribadi ke Jakarta.

Nugroho menambahkan dari pengakuan kedua tersangka diketahui AND memiliki jaringan berinisial JN di Indonesia. "JN merupakan oknum narapidana yang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan," ungkapnya.

Dari pemeriksaan JN, ditangkaplah MU pada 17 Oktober. Barbuknya 7 ons sabu-sabu. Pada 20 Oktober ditangkap lagi tersangka SM, di Jalan Raya Industri Gunung Sahari Jakarta Pusat. "Barang buktinya 372 butir ekstasi dan 12 gram sabu," kata Nugroho.

Dari pemeriksaan tiga tersangka, pada 2013 di Kelurahan Sudimara, Cileduk, Tangerang, Banten, EK dengan barbuk 52 gram sabu ditangkap. Penangkapan berlanjut. Polisi menangkap AS di Jalan Jelambar Fajar Jakarta Utara dengan barbuk 7 ons sabu dan 590 butir ekstasi. Tak hanya itu, di depan Mall Arta Gading, Jakarta Utara, polisi menangkap NS dengan barbuk 1,5 ons sabu.

"Tersangka menjelaskan bahwa mendapatkan narkoba dari tersangka AMR yang masih DPO dan merupakan bandar besar di Jakarta. (AMR) merupakan kepercayaan dari JN oknum napi LP Nusakambangan," jelasnya.

Dijelaskan Nugroho, terhadap 12 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," papar Nugroho. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kejar Perusak Mobil Adiguna Sutowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler