Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas

Selasa, 08 Juni 2010 – 17:28 WIB
JAKARTA - Penyandang cacat atau disabilitas berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau JamkesdaDemikian juga dengan penderita narkoba, ditegaskan harus mendapatkan layanan tersebut sampai dia benar-benar disembuhkan.

"Penyandang disabilitas yang belum terkena narkoba ataupun sudah menderita narkoba, mesti diberikan layanan Jamkesmas atau Jamkesda," tegas Prof Endang Hamid, saat tampil sebagai pembicara dalam dialog interaktif "Peran Penyandang Cacat dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika", di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos RI, Selasa (8/6).

Dalam dialog yang dihadiri oleh ratusan penyandang disabilitas itu, sejumlah penyandang cacat mengaku kalau pada 2007 mereka dijanjikan akan diberikan fasilitas kesehatan gratis

BACA JUGA: Diakui, Banyak Rapor Merah Reformasi Birokrasi

Namun nyatanya, hingga sekarang janji itu tidak terpenuhi, sehingga para penderita disabilitas hanya bisa meratapi nasib dengan ketidakberdayaannya.

Terhadap keluhan penyandang disabilitas ini, Endang yang juga anggota Komisi IX DPR RI pun lantas berjanji akan membahasnya bersama Kementerian Kesehatan
Sebab, fasilitas kesehatan tersebut harus menjadi program prioritas

BACA JUGA: Banyak Bocor di Kemenkeu, MA Jeblok

Apalagi jika penyandang disabilitas dan narkoba memang belum terjangkau oleh program kesehatan pemerintah ini.

"Jamkesmas maupun Jamkesda harus menjangkau seluruh WNI
Terlebih, nanti akan ada UU BPJS, yang mengharuskan adanya pelayanan kesehatan gratis bagi warga tak mampu, serta penyandang disabilitas, yang narkoba maupun tidak," tuturnya

BACA JUGA: Dirut PT Masaro jadi Tukang Ketik Anggodo

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eddy Soemarsono Pojokkan Anggodo Widjojo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler