Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar

Kamis, 01 Juni 2017 – 12:33 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, NGANJUK - Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.

Itu terjadi karena dia melakukan penggelapan kredit. Akibat perbuatannya merekayasa nasabah fiktif, koperasi tempatnya bekerja merugi hingga Rp 2,1 miliar.

BACA JUGA: Kemenkeu Spanyol: Cristiano Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara

Berdasar informasi yang dihimpun, penggelapan yang dilakukan Suwadji terungkap saat Toyib, pemilik KSP Setia Bhakti, tempat Suwadji bekerja, curiga dengan transaksi karyawannya pada akhir 2015.

Dia lantas menerjunkan tim untuk melakukan audit keuangan di KSP Setia Bhakti.

BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Tersandung Kasus Penggelapan Pajak Rp 119 Miliar

Termasuk menyuruh Nurkholis, 50, warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dan Suprapto, 52, karyawan bagian pengembangan, untuk melakukan audit.

''Saat itu tim pengawas menemukan kejanggalan administrasi keuangan yang dilakukan tersangka S (Suwadji, Red),'' kata Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik.

BACA JUGA: Banding Kasus Pajak Lionel Messi Ditolak, 21 Bulan Dipenjara Berlaku

Berdasar pemeriksaan, diduga ada banyak nasabah fiktif yang mengajukan kredit atau pinjaman dengan nilai bervariasi.

Setidaknya, ada 14 nama nasabah yang dimanipulasi Suwadji.

Saat dikroscek ke lapangan, dua petugas itu menemukan fakta bahwa Suwadji telah menggunakan uang Rp 212.181 juta.

Ketika ditanya tentang pemakaian dana yang dilakukannya, Suwadji tidak pernah mengakuinya.

Akhirnya, kasus yang sempat ditangani di internal KSP tersebut dilaporkan ke Polsek Kertosono.

Abraham menjelaskan, penanganan kasus penggelapan dengan modus nasabah fiktif itu cukup rumit.

Dalam penanganannya, polisi harus mendatangkan auditor independen untuk memeriksa administrasi KSP Setia Bhakti.

Dari sana, dipastikan bahwa Suwadji telah merekayasa kredit fiktif dan menggunakan uang Rp 212,181 juta.

''Sudah ada alat bukti. Tersangka langsung kami tahan,'' ucap Abraham.

Modus nasabah fiktif, lanjut dia, diduga dilakukan pelaku lain. Bahkan, jumlah nasabah fiktifnya jauh lebih besar.

Yaitu, 104 orang. Nilai kerugian akibat praktik nasabah fiktif tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Siapa karyawan yang merekayasa kredit fiktif itu selain Suwadji? Abraham mengaku belum bisa menjelaskannya.

Alasannya, Polsek Kertosono akan melakukan gelar perkara di Polres Nganjuk.

Meski demikian, perwira dengan pangkat satu melati di pundak tersebut memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penggelapan bermodus kredit fiktif itu akan bertambah.

Berdasar hasil pemeriksaan auditor independen, KSP Setia Bhakti merugi Rp 2,1 miliar karena praktik penggelapan tersebut.

''Nanti, kalau sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kami ungkapkan,'' tutur Abraham. (rq/ut/c22/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Too Much Love, Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil Lintas Provinsi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler