Nasdem Tetap Solid Dukung Presidential Threshold 20 Persen

Kamis, 29 Juni 2017 – 23:56 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tinggal menyisakan lima isu krusial. Yakni parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan (dapil) magnitude, sistem pemilu dan metode konversi suara.

Beda pendapat masih menghiasi pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) RUU Pemilu DPR dengan pemerintah. Presidential threshold misalnya. Pemerintah dan sebagian partai politik pendukung ingin 20 persen. Sejumlah partai lain menginginkan PT nol persen saja.

BACA JUGA: Fraksi Pendukung Jokowi Mestinya Setujui Usul Pemerintah di RUU Pemilu

Partai NasDem sebagai pendukung pemerintah berpandangan bahwa PT 20 persen sudah ideal.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie beralasan pihak pengusul 20 persen tentu melihat bahwa presiden harus didukung oleh kekuatan politik baik dalam kebijakan anggaran, UU dan lainnya. Posisi presiden di sistem presidential harus kuat.

BACA JUGA: Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai

"Kami melihat presiden terpilih yang minoritas dukungan politiknya sempat mengalami ketidakstabilan di awal-awal kemarin," kata Syarif, Kamis (29/6).

Menurut dia, PT 20 persen itu sudah teruji di tiga kali pemilu. Toh selama ini tidak ada persoalan. Bahkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) juga menggunakan PT 20 persen.

BACA JUGA: Mendagri: Penerapan PT Tak Mereduksi Substansi Demokrasi

"Jadi itu yang menjadi dasar pemikiran kami," tegas anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Nasdem ini.

Sedangkan mereka yang ingin PT nol persen, kata dia, melihat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013 pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) harus dilaksanakan secara serentak.

"Padahal putusan MK itu tidak menyebut secara tegas bahwa threshold harus nol persen," katanya.

Namun, dia memahami tidak masalah jika ada yang berpandangan nol maupun 20 persen untuk PT.

Soal parliamentary thresholde bagi Nasdem tidak ada masalah. Partai besutan Surya Paloh itu meminta tujuh persen. Namun, di pansus berkembang pendapat yang menginginkan empat maupun lima persen.

"Bagi Nasdem oke-oke saja. Mungkin bisa dikompromikan apakah itu harus menjadi empat atau lima persen," kata legislator dapil Kalimantan Barat (Kalbar) ini.

Pun demikian soal pembagian kursi per dapil. Golkar dan PDI Perjuangan ingin alokasi kursi 3-8 per dapil. Syarif mengatakan, seharusnya PDI Perjuangan dan Golkar tidak usah ngotot alokasi kursi 3-8. Karena kesepakatan di pansus tidak akan mengubah dan menata dapil lagi.

"Artinya (alokasi kursi) 3-10 itu ya sudah tetap. Kecuali ada tambahan kursi lebih seperti Kalbar. Karena bertambah menjadi 12 artinya ada penataan dapil," katanya.

Kemudian metode konversi suara. Ada yang ingin kuota hare dan sainta lague murni. Ini masih dalam perdebatan.

Namun, Syarif yakin, persoalan-persoalan ini akan selesai pada 6 Juli 2017. Sebab, paling lama diharapkan sudah bisa dibawa ke paripurna pada 20 Juli 2017. "Saya berharap ini sudah selesai," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Bertentangan dengan Konstitusi? Simak Nih Penjelasan Mendagri


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler