Nasib Bibit-Chandra Terkatung

Siang Dikesampingkan, Sore Dimentahkan

Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:55 WIB
KASUS BIBIT DAN CHANDRA. Kepala Pusat Penelitian Hukum Jaksa Agung (Kapuspenkum) Babul Khodir Harahap (kanan) didampingi Kepala bidang hubungan media massa (Kabithubmed) Chaerudin Sapahutar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/10) . FOTO : WAHYU DWI NUGROHO/RM

JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sepertinya masih bakal terkatung-katungBahkan kemarin (25/10), Kejaksaan Agung menyampaikan pengumuman tentang langkah hukum terhadap Bibit-Chandra yang akhirnya diralat.

Awalnya, sekitar pukul 13.30 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyampaikan pengumuman bahwa kejaksaan akan menerbitkan deponeering (mengesampingkan) perkara Bibit-Chandra

BACA JUGA: Diperiksa Kejaksaan, Hary Tanoe Disodori 30 Pertanyaan

"Kita sudah menentukan sikap, yakni deponeering
Sekarang sedang dipersiapkan kajiannya," ujar Amari

BACA JUGA: Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah



Bahkan ia menyebut keputusan deponeering diambil melalui rapat pada pagi kemarin yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Darmono
Rapat itu digelar setelah Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sore harinya, sekitar pukul 18.00 Darmono menggelar konferensi pers untuk membantah pernyataan Amari

BACA JUGA: Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas

Darmono menyebut anak buahnya itu terlalu terburu-buru"Tunggu dulu hasil keputusan TimTadi sudah saya tegur bahwa jangan terburu-buru mengambil keputusanDia sudah minta maaf sama saya, keceplosan," ucap Darmono.

Wakil Jaksa Agung itu memaparkan, setelah kejaksaan menerima salinan putusan PK pekan lalu maka dibentuklah sebuah tim untuk melakukan evaluasi secara mendalam atas putusan MA tersebutKemudian, hasil evaluasi itulah yang nanti akan menjadi masukan kepada pimpinan Kejaksaan untuk memastikan langkah hukum bagi Bibit dan Chandra

"Diharapkan minggu ini sudah ada rekomendasi dari tim kepada pimpinanJadi sampai dengan hari ini kita belum mengambil keputusan seperti itu (deponeering)," tandasnya.

Darmono dari dua opsi yang ada yakni deponeering dan pelimpahan kasus ke pengadilan, akan dipilih yang asas manfaat dan mudharatnya paling besar"Intinya kami mendasarkan pada kepentingan negara, masyarakat luas, kemudian yang paling sedikit risikonya dari segi penegakan hukum," tandasnya.

Pernyataan Darmono itu seolah mementahkan respon positif dari KPKSebab, KPK sampai  menggelar jumpa pers untuk menanggapi langkah kejaksaanBeruntung, wakil Ketua KPK, M Jasin dalam jumpa pers di KPK, siang kemarin, memilih untuk menunggu sikap resmi kejaksaan

"Kita menunggu apapun keputusan kejaksaanApabila pada akhirnya ada satu opsi deponeering dan itu yang akan dipilih, kita menunggu dulu sampai ada keputusan resmi dari kejaksaan," ucap Jasin.

Menurutnya, KPK menyerahkan sepenuhnya kebijakan atas Bibit-Chandra ke KejaksaanHanya saja Jasin meyakini dua koleganya tidak bersalah"Misalnya bukti percakapan, hakim kan meminta, tapi tidak bisa dihadirkan sebagai bukti-bukti di pengadilan (persidangan atas Anggodo Widjojo).Artinya, itu tidak terbuktiItu kental rekayasaDan memang, Bibit dan Chandra tidak pernah menerima apa yang disangkakan menerima suap," tandas Jasin.

Sedangkan Bibit Samad Rianto yang hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, dirinya bersama dengan Chandra Hamzah sudah siap menghadapi apapun langkah yang akan diambil Kejaksaan AgungSebagai orang yang disangka menyalahgunakan wewenang dan pemerasan, Bibit merasa tidak punya wewenang untuk memilih, apakah deponeering atau dibawa ke pengadilan"Apapun yang ditawarkan mereka, kita akan lalui," ujarnya.

Sementara menunggu penyelesaian proses deponeering, Bibit tetap terus memantau perkembangannyaSoalnya, deponeering memerlukan waktu cukup panjang karena membutuhkan persetujuan presiden, Mahkamah Agung dan DPR.

Lantas apa perasaan Bibit soal rencana kejaksaan menerbitkan deponeering" "Aku dari dulu seperti ini, ngga ada perubahan karena memang tidak berbuat (seperti yang disangkakan)Jadi tertawa saja dalam hatiBiasa-biasa saja," ucapnya.

Apakah respon yang terkesan adem ayem itu karena deponeering mengesankan Bibit dan Chandra bersalah" Bibit menepis anggapan itu"Pembuktian tidak hanya di pengadilan sajaPembuktian bisa dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutanSaya 30 tahun jadi polisi, yang pernah sekolah di kepolisian dan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," tandasnya.

Pensiunan Polri dengan pangkat terakhir Irjen itu itu justru bersyukur karena terseret kasus yang lebih dikenal kriminalisasi Bibit-Chandra"Nah sekarang terungkap toh" Makanya saya bersyukur juga ada kasus Bibit-Chandra, jadi terungkap semua toh?" pungkasnya.(pra/rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler