Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus

Sabtu, 16 Juli 2011 – 16:41 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang diketuai Harry Swantoro saat  persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Laporan atas hakim kasus Antasari baru akan diputuskan setelah seleksi calon hakim agung di awal Agustus nanti," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Sabtu (16/7).

Menurut Asep, saat ini para  komisioner KY belum bisa berkumpul untuk membahasnyaAlasannya, rapat Pleno itu harus dihadiri oleh semua para komisioner yang pada minggu ini tengah melakukan wawancara sebagai proses akhir investigasi

BACA JUGA: Aneh, Aktor Utama Belum Tersangka

Sedang beberapa komisioner KY lainnya masih menyelesaikan investigasi terbuka calon hakim agung
Pasalnya, pekan depan sudah harus mewawancarai para calon hakim agung.

Apakah Awal Agustus itu belum melewati masa 96 hari sejak dimulainya investigasi sampai Pleno sesuai peraturan KY ? Asep menyatakan pihaknya telah menghitung dari aspek waktu dan yakin tidak akan melewati tenggat waktu

BACA JUGA: Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon

"Kita juga sudah hitung dan  teliti lagi peraturan internal KY," ujarnya.

Dikatakan Asep, 96 hari kerja yang dimaksudkan dalam peraturan internal KY itu diluar waktu dan tahap pemeriksaan para saksi
"Itu gak ada waktunya karena tergantung tiap kasus, berbeda-beda jumlah saksi yang harus diperiksa," tandasnya.

Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.

KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim

BACA JUGA: Andi Nurpati Kukuh Mengaku Tak Tahu

Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Malas Telusuri Dugaan Setoran Calon Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler