JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang diketuai Harry Swantoro saat persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Laporan atas hakim kasus Antasari baru akan diputuskan setelah seleksi calon hakim agung di awal Agustus nanti," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Sabtu (16/7).
Menurut Asep, saat ini para komisioner KY belum bisa berkumpul untuk membahasnyaAlasannya, rapat Pleno itu harus dihadiri oleh semua para komisioner yang pada minggu ini tengah melakukan wawancara sebagai proses akhir investigasi
BACA JUGA: Aneh, Aktor Utama Belum Tersangka
Sedang beberapa komisioner KY lainnya masih menyelesaikan investigasi terbuka calon hakim agungApakah Awal Agustus itu belum melewati masa 96 hari sejak dimulainya investigasi sampai Pleno sesuai peraturan KY ? Asep menyatakan pihaknya telah menghitung dari aspek waktu dan yakin tidak akan melewati tenggat waktu
BACA JUGA: Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
"Kita juga sudah hitung dan teliti lagi peraturan internal KY," ujarnya.Dikatakan Asep, 96 hari kerja yang dimaksudkan dalam peraturan internal KY itu diluar waktu dan tahap pemeriksaan para saksi
Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim
BACA JUGA: Andi Nurpati Kukuh Mengaku Tak Tahu
Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Malas Telusuri Dugaan Setoran Calon Hakim
Redaktur : Tim Redaksi