Nasib Honorer K2 Makin Merana, Ajukan 3 Tuntutan, Semuanya Penting

Minggu, 10 April 2022 – 17:38 WIB
Para pengurus PHK2I Provinsi Jambi saat berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengenai masalah honorer K2. Foto dokumentasi PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nasib honorer K2 yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) makin merana.

Pasalnya, pemerintah menganggap honorer K2 sudah tidak ada dengan alasan sebagian besar telah diangkat menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan

Menyadari makin terjepitnya nasib honorer K2, para pentolannya kembali bersuara.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk menyuarakan aspirasi.

BACA JUGA: THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar  

Amaden menilai pemerintah pura-pura lupa bahwa masih ada 380 ribu honorer K2 yang tersisa.

Upaya untuk "menyingkirkan" honorer K2 itu tergambar dari seleksi PPPK 2021. 

BACA JUGA: Memperjuangkan Guru Honorer jadi PPPK, Gubernur Kaltara: Ada Pertimbangan Kemanusiaan

"Pemerintah lebih fokus kepada honorer nonkategori dua, padahal ada honorer K2 yang seharusnya lebih diprioritaskan," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (10/4).

Atas perlakuan tidak adil itu, honorer K2 yang tergabung dalam PHK2I mengajukan 3 tuntutan, yakni:

1.Mendesak percepatan RUU ASN di Komisi 2 agar honorer K2 yang  tersisa jadi PNS.

2. Meminta bupati, wali kota, gubernur mengusulkan formasi PNS maupun PPPK.

3. Meminta Pemda menganggarkan gaji honorer K2 dari APBD.

"Kami juga mendesak agar anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jambi ikut mendorong agar RUU ASN segera disahkan," ucapnya.

Dia menyebutkan, jumlah honorer K2 di Provinsi Jambi masih tersisa 1.500.

Mereka tersebar pada lintas instansi termasuk di bawah Kementerian Agama.

Semuanya, kata Amaden, masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif.

Sayangnya, mereka dibayar pakai dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga pencairannya per triwulan.

"Kami minta Pemda memperhatikan kesejahteraan honorer K2. Jangan hanya peras tenaganya saja," cetusnya.

Itu sebabnya, di masa tunggu menjadi ASN, Amaden meminta gaji mereka dibayar lewat APBD sehingga lebih layak.

"Alhamdulillah, ketua DPRD Provinsi Jambi berjanji akan menyuarakan aspirasi honorer K2 kepada Pemda dan dilanjutkan ke pusat," ujarnya.

Amaden dan kawan-kawannya berharap, pemerintah bisa menuntaskan masalah honorer K2 pada 2022-2023. (esy/jpnn)

 

 

 

  

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 944 Guru Terima SK PPPK, Ibnu Sina: Yang Belum Lulus jangan Berkecil Hati


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler