SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan

Minggu, 10 April 2022 – 15:09 WIB
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Malang nian nasib calon PPPK guru 2021.

Gara-gara belum diangkat secara resmi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), para guru bersertifikat pendidik (beserdik) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) terganjal.

BACA JUGA: THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar  

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan seharusnya TPG dicairkan per triwulan.

Namun, karena status dia dan rekan-rekannya yang lain sudah lulus dan lolos PPPK 2021, otomatis harus melakukan verifikasi validasi data kembali.

BACA JUGA: Mbak Puan: Pengusaha Tidak Ada Alasan Menunda Atau Memotong THR Pekerja

Artinya, data NIP PPPK dan SK harus dimasukkan kembali oleh Dinas Pendidikan ke sistem info GTK Kemendikbudristek.

Apa yang dialami guru honorer beserdik di Kabupaten Blitar, kata Sri, juga dialami daerah lainnya.

BACA JUGA: Khofifah Minta Pengusaha Bijak, Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu 

Sebab, aturan dari Kemendikbudristek memang harus mengubah data guru honorer menjadi PPPK.

"Teman-teman guru honorer beserdik (yang belum menjadi PPPK) sudah cair. Begitu juga dengan guru PPPK yang sudah dapat NIP dan SK," ungkap Sri kepada JPNN.com, Minggu (10/4).

Dia menyebutkan, makin lama NIP PPPK dan SK PPPK diberikan, maka, TPG para guru beserdik juga kian lama tertahan.

Itu pula yang membuat mereka terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan SK.

Sri mengungkapkan TPG untuk guru honorer di Kabupaten Blitar Rp 1,5 juta per bulan.

Ketika sudah beralih status menjadi PPPK, TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta.

"Mudah-mudahan pertengahan atau paling lambat pekan ketiga, kami sudah menerima SK PPPK," harapnya.

Jika SK diterima pekan ketiga April, Sri memprediksikan TPG akan cair pada Mei.

Bisa juga cairnya Juni, tetapi untuk 6 bulan (Januari - Juni).

Lebih lanjut dikatakan, begitu SK PPPK diterima dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP, masih menunggu lagi. Waktunya sekitar 14 hari kerja.

"Jadi, begitu SKTP terbit harus menunggu 14 hari untuk terbitnya SPM atau Surat Perintah Membayar. Setelah itu langsung masuk rekening PPPK guru," terangnya.

Sri hanya berharap TPG untuk Januari-Maret bisa cair Mei agar bisa digunakan untuk tambahan Lebaran Idulfitri.

Walaupun ragu tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh PPPK guru tahap 1 di Kabupaten Blitar akan cair awal Mei, Sri tetap menaruh harapan besar.

"Mudah-mudahan ya, ketika SK PPPK terbit bulan ini, 1 Mei gajian, rapelan, dan THR," pungkas Sri Hariyati. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler