Nasib KPK...Dulu Dicintai SBY, Sekarang Dicuekin Jokowi

Jumat, 01 Mei 2015 – 13:06 WIB
SBY dan Jokowi. Foto-foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - MALANG benar nasib para pejuang antikorupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini. Lain presiden, lain pula perlakuan yang didapat dari orang-orang di KPK. Bambang Widjojanto, Abraham Samad, lalu sekarang penyidik senior Novel Baswedan....

Natalia Laurens, Jakarta

BACA JUGA: Melihat Bangunan-Bangunan Angker di Rumania (2-Habis)

Dulu orang-orang penting di KPK ini mendapat perlakuan istimewa dan terbilang selalu dilindungi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Masih ingat, pada 8 Oktober 2012 lalu, Presiden SBY dengan mantap angkat suara terkait polemik KPK vs Polri. Saat itu perseteruan juga terjadi terkait kriminalisasi Novel Baswedan setelah KPK menyidik kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.

BACA JUGA: Melihat Bangunan-Bangunan Angker di Rumania (1)

Lewat pidatonya yang panjang lebar, SBY meminta Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap Novel. Berikut petikan pidato SBY ketika itu:

BACA JUGA: Pengalaman Baru Tim Ekspedisi NKRI 2015

SBY

Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya.

Saya bicara soal jalan keluar atas beberapa masalah ini.

1. Kasus simulator SIM.

Saya ingin jelaskan setelah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.

Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakukan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.

Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50.

Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terima kasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.

2. Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengan penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.

Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlalu cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hingga tingkat presiden.

Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.

3. Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru.

Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertemuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar seluruh situasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar.

Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapa pun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK.

Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota Polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya, ada anggota yang divonis dilihat sebagai upaya kriminilisasi KPK.

Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Komisaris Polisi Novel Baswedan sekarang ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira-kira solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perselisihan KPK-Polri.

Berikut ini saya akan sampaikan pendapat saya dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi.

Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah-olah memperlemah KPK. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi diperlukan untuk menyusun UU jika setelah UU itu diterbitkan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK untuk apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.

Sehubungan dengan itu semua, pandangan saya terhadap DPR untuk revisi UU KPK sebagai berikut, prinsip dasar saya tetap sama pada tahun 2009, saat waktu itu ada wacana peranan KPK. Saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep seperti apa DPR mau merevisi UU KPK itu.

Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Di tengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan bukan mengendorkannya.

Di satu sisi kita berharap pada KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga berharap pada Polri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK. Harus dikatakan bahwa penyelesaian KPK saat ini kurang tepat ketimbang bekerja sama di dalam. Menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika didengar itu akan meningkatkan kerja KPK yang sudah baik saat ini.

Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 Agustus lalu saya sampaikan lagi terima kasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi, bukan menghambat dan menutupinya. Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yang terjadi di Tanah Air, menurut pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.

Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan akhiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.

1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

2. Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.

3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.

4. Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

5. Saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di masa lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerja sama mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik sinerginya dan dan kerja samanya.

Sementara Polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.

Ini akan menjadi keputsusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi. Demikian.

Ini disampaikan Presiden saat mempertemukan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad di sela acara buka puasa bersama.

Lalu bagaimana dengan Presiden Joko Widodo?

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kini dikritik karena dianggap solusi yang diberikan masih menggantung nasib KPK. Pada 25 Januari 2015 lalu, Presiden Jokowi, sapaan karib Joko Widodo, juga berusaha mengambil solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus KPK vs Polri. Saat itu perseteruan terjadi gara-gara Komjen Budi Gunawan yang dipilihnya sebagai calon Kapolri.

Sama dengan SBY, Jokowi juga meminta jangan ada kriminalisasi pada KPK. Sayangnya, permintaan Jokowi itu tak diindahkan Mabes Polri hingga saat ini. Berikut pidato lengkap Jokowi atas kisruh KPK vs Polri:

Jokowi

Beberapa kali mendapatkan masukan dan fakta-fakta meskipun juga belum penuh, dan banyak, tetapi pada malam hari ini, perlu saya sampaikan. 

Yang pertama bahwa kita sepakat bahwa institusi KPK dan Polri harus menjaga kewibawaan sebagai institusi penegak hukum termasuk instansi penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu jangan ada kriminalisasi, saya ulang jangan ada kriminalisasi, dan proses hukum yang terjadi pada personel KPK maupun Polri harus dibuat terang benderang, harus dibuat transparan.

Proses hukumnya harus dibuat transparan.

Dan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik jangan ada intervensi, dari siapa pun tetapi saya akan tetap mengawasi dan mengawas.

KPK dan Polri harus bahu membahu kerjasama memberantas korupsi, biarkan KPK bekerja, biarkan Polri bekerja, dan semuanya tidak boleh merasa sok diatas hukum.

Keduanya harus membuktikan bahwa mereka telah bertindak benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi proses hukum harus tranparan dan terang benderang dan jangan sampai ada kriminalisasi,  Terima Kasih. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayo Romandho, Pencinta Musik Penggagas Record Store Day di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler