Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan

Sabtu, 04 September 2010 – 05:36 WIB

JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  akan ditentukan dalam Sidang Badan lembaga tersebutNamun, Sidang  Badan baru akan digelar setelah BPK menerima surat resmi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: SBY Jadikan Survei sebagai Bahan Evaluasi



Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu  surat resmi tersebut
"Kita tunggu surat resmi

BACA JUGA: Banteng Gusar, Golkar Siapkan Pembelaan

Setelah ada surat  resmi, baru kita nanti rapat Sidang Badan," kata Hadi usai rapat tim  penilai akhir (TPA) calon pejabat eselon 1 yang dipimpin Wapres  Boediono di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, kemarin.

Saat pemilihan DGS BI tahun 2004, Nurlif masih menjadi anggota Fraksi Partai Golkar
Hadi mengatakan, Nurlif,akan diundang dalam Sidang Badan

BACA JUGA: Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra

Apakah akan dinonaktifkan sebagai pimpinan BPK? "Nanti kita lihat yaSuratnya kan belum adaTunggu dong," kata Hadi

Seperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda GoeltomDari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkanRinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP(ken/sof/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler