JAKARTA -- Nasib tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia TM Nurlif, sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan ditentukan dalam Sidang Badan lembaga tersebutNamun, Sidang Badan baru akan digelar setelah BPK menerima surat resmi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: SBY Jadikan Survei sebagai Bahan Evaluasi
Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu surat resmi tersebut
BACA JUGA: Banteng Gusar, Golkar Siapkan Pembelaan
Setelah ada surat resmi, baru kita nanti rapat Sidang Badan," kata Hadi usai rapat tim penilai akhir (TPA) calon pejabat eselon 1 yang dipimpin Wapres Boediono di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, kemarin.Saat pemilihan DGS BI tahun 2004, Nurlif masih menjadi anggota Fraksi Partai Golkar
BACA JUGA: Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Apakah akan dinonaktifkan sebagai pimpinan BPK? "Nanti kita lihat yaSuratnya kan belum adaTunggu dong," kata HadiSeperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda GoeltomDari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkanRinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP(ken/sof/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes
Redaktur : Tim Redaksi