Wako Dituntut 9 Tahun, Istri Menangis

Senin, 27 Juli 2009 – 17:53 WIB

JAKARTA--Dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun penjara, ditambah dengan pidana denda Rp 300 jutaSelain itu Jimmy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar

BACA JUGA: KPK Gandeng Kejaksaan Australia

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama empat tahun,” kata Jaksa Anang Supriatna saat membacakan tuntutan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (27/7).

JPU menilai, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku wali kota Manado tidak memberikan contoh tauladan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak melaksanakan dan mewujudkan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan upaya-upaya mempersulit penyidikan termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” tegasnya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Mendengar tuntutan itu, Jimmy yang tidak didampingi pengacaranya Humphrey Djemat menyatakan akan mengajukan keberatan

BACA JUGA: Rencana Teror, Analisis Asing Jadi Catatan

Ditemui usai persidangan, Jimmy mengatakan, tuntutan JPU tidak adil
Sementara keluarga Jimmy terlihat syok

BACA JUGA: Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun

Ny Irawati Rogi Saleh, sang istri, malah sempat tertegun dengan mata berkaca-kaca.

Anehnya, usai sidang hanya kerabat Jimmy yang berkumpul memberikan support padanyaSedangkan tim pengacaranya langsung menghilangViktor Nadapdap, pengacara Jimmy dari DPP Partai Golkar menyatakan, tuntutan JPU tidak beralasan“Itu JPU kayaknya tutup telinga dan tidak melihat fakta persidanganHarusnya, kan mempertimbangkan fakta yang ada dan mengurangi hukumannya,” tukasnya.

Di sisi lain, Yuda, anggota lawyer dari Gani Djemat mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Humphrey“Kami tidak tahu Pak Humphrey di manaMalah, tadinya saya rencana tidak mau hadir karena berpikir Pak Humphrey akan datangUntung saya datang, kalau tidak bagaimana jadinya?,” tandas pengacara muda ini(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler