jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan modus menjanjikan para korban lolos seleksi CPNS.
Vonis ini berdasar putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (28/3).
BACA JUGA: Info Teranyar Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 M, Ada Nama Baru, Alamak
Suasana pasca-sidang pembacan vonis sempat ricuh lantaran para korban tidak puas dengan vonis dari majelis hakim.
Pasalnya, vonis kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania tidak sesuai harapan mereka.
BACA JUGA: Bea Cukai Targetkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Kepabeanan Terus Meningkat
Padahal, para korban penipuan mengalami penderitaan akibat ulah Olivia.
Adapun deretan kesulitan yang harus dihadapi korban di antaranya stres dan ada yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah
Berikut deretan nasib yang harus diterima para korban Olivia meski telah mati-matian memperjuangkan hak mereka.
1. Ada 6 korban meninggal dunia
Gegara stres kehilangan banyak uang untuk mengikuti seleksi CPNS bodong Oi, 6 orang disebutkan meninggal dunia setelah memperjuangkan uang mereka yang sudah masuk ke bisnis Oi.
Salah satu di antaranya ialah wali kelas Oi ketika Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dia meninggal dunia karena stres memikirkan dua anaknya yang gagal menjadi CPNS.
2. Kehilangan pekerjaan karena tergiur jadi PNS
Sejumlah korban harus kehilangan pekerjaan yang sudah puluhan tahun dijalani, hanya karena tergiur perintah Olivia Nathania.
Menurut para korban, Oi meminta para pendaftar CPNS bodong berhenti bekerja dengan meyakinkan bahwa para korban pasti jadi ASN.
3. Pingsan tak terima vonis kasus Olivia Nathania
Salah satu korban sempat pingsan seusai sidang pembacaan vonis karena tidak terima atas putusan hakim terhadap Oi.
Sejumlah korban juga berteriak menyebut Olivia Nathania berdusta karena mengaku telah mengembalikan uang ganti rugi.
4. Uang para korban kemungkinan tidak akan kembali
Berdasar hasil putusan sidang 28 Maret lalu, majelis hakim hanya menyampaikan keterangan vonis penjara 3 tahun kepada Oi.
Dalam putusan, disebutkan hal yang memberatkan vonis Oi yakni terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.
Namun, tidak ada bunyi putusan menyebut terdakwa harus mengembalikan uang milik para korban.
Maka, besar kemungkinan nasib uang yang masuk ke bisnis CPNS bodong Oi akan lenyap. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah