Natal, 421 Napi Dapat Remisi

Sabtu, 24 Desember 2011 – 00:05 WIB

KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang itu mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Ham

BACA JUGA: Wali Kota Ingkar Janji, Pedagang Pasar Demonstrasi

Empat di antaranya langsung dinyatakan bebas. 

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinis NTT, Budi Sulaksana, Jumat (23/12) di ruang kerjanya menjelaskan, tahanan dan narapidana khusus di Kota Kupang yang memiliki dua Lembaga Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Dewasa dan Lapas Kelas IIA Anak mendapat jatah remisi dari negara dengan jumlah penerima remisi terbanyak yakni berjumlah 421 tahanan remisi.

Jumlah itu terdiri dari 477 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Dewasa Kupang dan 44 narapidana dari Lapas Anak Kelas IIA Kupang
Sulaksana menerangkan, masing-masing dua narapidana dari Lapas Dewasa dan Lapas Anak dipastikan akan langsung bebas keluar dari tahanan usai menerima pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari dan satu bulan.
Sementara secara keseluruhan 15 Lapas di NTT, temasuk dalam Kota Kupang, tercatat sebanyak 1757 tahanan narapidana penerima remisi khusus Natal dari jumlah seluruh penghuni lapas di NTT yang berjumlah 3.138 orang

BACA JUGA: Hari ini, Desa Petuk Bukit Dialiri Listrik

Diantaranya, penerima remisi di Lapas Klas IIA Waingapu sebanyak 171 orang.

Lapas Klas IIB Waikabuba, 225 orang
Lapas Terbuka Waikabubak delapan orang

BACA JUGA: Hukuman Berakhir, Torey Kembali Jabat Bupati

Lapas Kelas IIB Ende 131 orangLapas Klas IIB Atambua sebanyak 141 orangLapas Klas IIB Kalabahi 34 orangLapas Klas IIB Bajawa 88 orangLapas Klas IIB Ruteng sebanyak 109Lapas Klas IIB Maumere 91 tahanan diremisiRutan Klas IIB Larantuka 70 tahanan-narapidanaRutan Klas IIB Kefamenanu sebanyak 98 orangRutan Klas IIB SoE 150 orang dan Cabang Rutan Ba"a sejumlah 17 tahanan-narapidana.

Sulaksana mengemukakan, berdasarkan surat keputusan remisi ini, terhitung di NTT terdapat 1717 tahanan-narapidana menerima pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan dan dua bulanDiantara penerima remisi itu, 40 tahanan dipastikan langsung berhak melenggang keluar dari lapas karena pengurangan hukuman sudah tepat atau melebihi masa tahanan mereka secara keseluruhanDan pemberlakuan remisi khusus Natal dijadwalkan resmi berlaku terhitung sejak 25/12 besok, tepat dengan hari perayaan Natal yang dirayakan umat Kristen(boy/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Binatang Dilindungi, Pejabat Ditahan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler