Sebanyak 23 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal

Senin, 25 Desember 2017 – 17:53 WIB
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, CIKARANG - Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas III Cikarang Kabupaten Bekasi menerima potongan masa tahanan (remisi) hari ini.

Kepala Lapas Cikarang Bekasi, Anton Kadek Budiharta mengatakan sesuai dengan prosedur, setiap hari besar keagamaan warga binaan mendapat remisi, pihaknya sudah mengajukan pemberian remisi itu ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat untuk disetujui.

BACA JUGA: Hari Natal, 352 Napi Dapat Remisi Khusus

“Dari 76 orang warga binaan yang beragama Nasrani, hanya 23 orang yang memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi khusus karena yang bersangkutan sudah berstatus narapidana dan menjalani pidana enam bulan dengan berkelakuan baik,” ujar Anton beberapa waktu lalu.

Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan. Dengan adanya remisi ini, Anton berharap menjadi pemicu narapadina yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.

BACA JUGA: Pilkada 2018, KPU Segera Susun Mekanisme Pencalonan Napi

“Dalam setiap hari besar keagamaan jumlah kunjungan keluarga juga selalu melonjak, untuk itu di 25 Desember kami mengantisipasi dengan memperketat pengamanan di dalam lapas,” ucapnya. (dam/gob)

BACA JUGA: Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler