Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwaNazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Nazaruddin selaku angggota DPR RI menerima lima lembar cek dari Idris

BACA JUGA: Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana

Nilai total cek untuk Nazaruddin adalah Rp 4.675.700.000.

"Padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk untuk mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang," ucap JPU, I Kadek Wiradana di depan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih.

Dipaparkan JPU, Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali PT Anak Negeri, bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni  pada April 2010 memerintahkan anak buahnya yang bernama Mindo Rosalina Manulang, untuk mendekati Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam


PT DGI akhirnya memang dimenangkan sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191,67 miliar

BACA JUGA: Mahfud Dinilai Sedang Cari Popularitas

Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk menanyakan soal fee dari proyek itu ke El Idris.

Akhirnya disepakati bahwa beberapa pihak mendapat komisi dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak
Nazaruddin mendapat 13 persen

BACA JUGA: Ary Ginanjar, Bangun Musala Tertinggi



Sesuai kesepakatan, El Idris pun menyerahan lima lembar cek untuk NazaruddinPenyerahan dilakukan di kantor Nazaruddin di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Februari dan Maret 2011"Cek diserahkan melalui dua anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi," papar JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-38/24/11/2011 setebal 21 halaman itu.

Selanjutnya, Yulianis pada Februari 2011 mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,105 miliar dan Rp 1,065 miliar.  Berselang beberapa hari, Oktarina Furi mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing Rp 1,120 miliar dan Rp 1,05 miliarSedangkan pada 4 April  2011, Yulianis mencairkan cek senilai Rp 335,7 juta

Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaraSedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan TipikorAdapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor(ara/fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Mediasi Pemko Bogor dengan GKI Yasmin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler