Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi

Berpotensi Pula Hingga PAW

Kamis, 26 Mei 2011 – 06:03 WIB

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum DPP, bisa berlanjut di tingkat fraksiAda kemungkinan bahwa jabatan Nazaruddin sebagai bendahara Fraksi Partai Demokrat ikut dicopot sebagai tindak lanjut putusan DK.

"(Posisi Nazaruddin) tentu akan dibicarakan

BACA JUGA: SBY Minta Kader Demokrat Kendalikan Nazaruddin

Tapi sementara ini DK baru memutuskan memberhentikan sebagai bendahara umum,"  kata M Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat usai rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/5).

Menurut Jafar, saat ini muncul anggapan bahwa terjadi perbedaan keputusan antara DK Partai Demokrat dengan Tim Investigasi Fraksi Partai Demokrat
Pada prinsipnya, vonis yang dijatuhkan DK murni putusan etika

BACA JUGA: DPR Desak Kualanamu Kelar 2012

Sementara keputusan Tim Investigasi merupakan keputusan dari segi aspek hukum.

"Kita hanya konfirmasikan dari aspek yang mengatakan apakah Nazar terlibat dalam kasus, kalau keputusan DK di anggaran dasar itu memang final," sebutnya.

Dengan adanya keputusan DK, proses selanjutnya tentu ditindaklanjuti oleh DPP
Menurut Jafar, keputusan fraksi atas posisi Nazaruddin nantinya tergantung pembahasan di tingkat fraksi

BACA JUGA: Pengangguran Disebut Ikut Rusak Sendi Berbangsa

Sebaliknya, jika fraksi membahas, tentu dilakukan konsultasi dengan DPP"Karena fraksi kepanjangan tangan DPP, apapun keputusan DPP fraksi ikut," jelasnya.

Pasca munculnya tudingan Nazaruddin terhadap Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Jafar menyatakan hal itu juga menjadi perhatianJika Nazaruddin memiliki data dan fakta, sebaiknya dugaan itu disampaikan kepada DK Partai DemokratHal itu penting supaya DK Partai Demokrat bisa melakukan klarifikasi, dan menghindari polemik di media"Insya Allah Demokrat akan menyelesaikan semua kasus," tandasnya.

Terkait pencopotan atas sejumlah jabatan politik yang dipegang Nazaruddin selama ini, wacana merecall yang bersangkutan juga mulai munculSekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin menyatakan, ruang pemberhentian sebagai anggota DPR juga terbukaBahkan, bisa pula berlanjut hingga pemberhentian keanggotaaan di partai

"Ada tindak lanjut seperti itu tetap kami perhatikan," ujar Amir Syamsuddin, saat dihubungi, kemarinMenurut dia, sebagai kader, Nazaruddin tetap bisa kembali menjalani proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi seperti saat sebelum diberhentikan sebagai bendahara umum

Meski demikian, dia belum bisa memastikan, kapan proses tersebut akan dimulai"Kami sekarang masih terus memantau dulu perkembangan," imbuh mantan Plt Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut.

Desakan pemrosesan dugaan pelanggaran kode etik oleh Nazaruddin juga terus berlanjut di Badan Kehormatan DPR RIGabungan LSM yang terdiri dari Petisi 28, Dewan Penyelamat Organisasi, Himpunan Mahasiswa Indonesia, Indonesian Club, dan Forum Komunikasi Pemuda Islam melaporkan Nazaruddin atas tiga dugaan kejahatan.

"Kami melaporkan dugaan suap di Kemenpora, dugaan suap di Mahkamah Konstitusi, dan dugaan pelecehan seksual terhadap SPG," kata Haris Rusly Moti, aktivis Petisi 28 di kantor BK DPR RI, kemarinGabungan LSM itu diterima Wakil Ketua BK Nudirman Munir.

Menurut Haris, BK sebagai lembaga pengadil kode etik anggota dewan harus terlibat dalam kasus NazaruddinTidak hanya BK, lembaga penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan atas sejumlah dugaan kejahatan Nazaruddin"BK harus menjatuhkan sanksi keras kepada wakil rakyat yang mengkhianati kepercayaan rakyat," tandasnya.

Nudirman menyatakan bahwa BK saat ini tengah dalam proses pengumpulan bukti-buktiTidak hanya dalam kasus-kasus kode etik, BK tengah serius mengumpulkan bukti anggota dewan yang bolos mengikuti sidang paripurna atau sidang komisi di DPR"Kami sudah meminta Setjen untuk segera menyerahkan daftar absensi anggota dewan," kata Nudirman.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie meminta BK DPR menjadi lembaga yang objektifBK diminta untuk tidak mengusut kasus yang tengah mencuat sajaMasih banyak laporan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang terbengkalai"Persoalan DPR banyak, jangan yang sedang mencuat ini jadi besarYang melanggar Undang Undang itu yang sudah tersangka, terdakwa, narapidana," kata Marzuki.

Kasus Nazaruddin sendiri, kata Marzuki belum dipastikan kebenarannyaBK harus bertindak adil dengan mengusut kasus-kasus yang sudah lama dilaporkan publik terlebih dahulu"Urut kacang saja deh, contohnya kasus banyak kan? Demokrat ada, PKS ada, Golkar ada, PDIP ada," tandasnya(bay/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Berharap Nazaruddin Tak Serius Umbar Ancaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler