JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya yang sudah P21 (lengkap)Nazaruddin juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari tempat penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Nazaruddin akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang
BACA JUGA: Marzuki Inginkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji
"Pemindahan ini dilakukan hanya untuk memudahkan persidangan Nazaruddin saja," kata Johan.Johan pun menyebutkan, kemungkinan besar persidangan Nazaruddin mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat 14 hari
Disisi lain, Elza Syarif mengaku tidak tahu alasan KPK memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Cipinang
BACA JUGA: Nazar: Anas Lebih Tahu
"Tapi kita tidak akan mempermasalahkan perpindahan rutan tersebut, karena itu sudah menjadi kewenangan dari penyidik," katanyaBACA JUGA: Reformasi Birokrasi Sudah di Titik Kritis
Kita pokoknya apa saja deh, terserah penyidik," ujar Elsa, di kantor KPK(fir/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi