NCW: Usut Penerima Aliran Dana Otda Sintang

Sabtu, 09 April 2016 – 02:02 WIB
Nusantara Corruption Watch (NCW) Investigator Kalbar, saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar guna menuntut penegakkan hukum yang berkeadilan dalam kasus Tipikor dana otonomi daerah Kabupaten Sintang. FOTO: Kapuas/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (LSM NCW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut sejumlah pihak yang diduga ikut menerima aliran dana otonomi daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tahun 2003. NCW menyebutkan oknum anggota DPR RI berinisial SKM diduga ikut menerima aliran dana tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis LSM NCW, Ibrahim MYH, seperti dilansir dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Duh, Sulitnya Melengkapi BAP Jessica

Sebelumnya, puluhan aktivis NCW menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Rabu (6/4) lalu. Dalam orasinya saat demonstrasi, mereka menyebut oknum anggota DPR dan bersama sejumlah anggota DPRD setempat, diduga ikut menerima aliran dana otonomi daerah Kabupaten Sintang tahun 2003.

“SKM dan kawan-kawan layak diusut oleh Kejaksaan Agung, karena untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat mengingat sampai sekarang baru tiga dari 40 anggota DPRD penerima uang dana otonomi daerah yang divonis bersalah oleh peradilan,” kata Aktivis LSM NCW yang juga koordinator aksi tersebut.

BACA JUGA: Loh...Fahri Hamzah Tuding Ada Operasi Intelijen

Ibrahim menjelaskan, dugaan korupsi dana otonomi daerah terjadi pada 2003 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut SKM dan beberapa anggota DPRD Sintang yang menerima uang kisaran Rp 50 juta, karena Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak kunjung bertindak mengusut mereka.

“Jangan hanya tiga orang yang jadi tumbal skandal korupsi ini dong, karena yang memberi dan menerima suap sama-sama melanggar hukum," katanya.

BACA JUGA: Eks Pendamping PNPM Harus Ikut Aturan Main

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari 2013.

“Di dalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp 50 juta dan ditandatangani oleh anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," kata Ibrahim.

Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso, sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.

Untuk diketahui bahwa aktivis NCW saat aksi di depan Kejaksaaan Tinggi di Pontianak, sebagaimana dilansir Pontianak Post, menggunakan alat peraga berupa poster berisi tuntutan, massa.

Menurut Ibrahim, ada sekitar 47 orang, terdiri dari 40 orang mantan anggota dewan Kabupaten Sintang dan tujuh eksekutif diduga terlibat korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang tahun 2003 dan telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar.  

“Kami minta kasus itu diusut tuntas,” kata Koordinator Aksi NCW Kalbar, Ibrahim.(fri/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Masih Pertimbangkan Terbitkan Red Notice untuk La Nyalla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler