jpnn.com, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak selama 2018 mengumpulkan pendapatan negara melalui tilang hingga Rp 2,47 miliar. Pendapatan itu berasal dari denda tilang yang dipungut dari pelanggar lalu lintas.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menyatakan, denda tilang yang dibayarkan pelanggar lalu lintas itu langsung masuk ke kas negara.
BACA JUGA: Ingat, Razia Tilang Menyasar Tujuh Hal
"Mereka bayar di kejaksaan melalui teller BRI. Tidak ada yang bayar ke petugas kejaksaan. Jadi, langsung masuk ke kas negara," ujar Lingga.
Setiap hari kerja, Kejari Tanjung Perak rata-rata melayani 2.000 sampai 3.000 pelanggar lalu lintas yang mengambil barang bukti tilang.
BACA JUGA: Antrean Pembayaran Denda Tilang Mengular
Jumlah itu bisa meningkat dua kali lipat jika kepolisian mengadakan razia kendaraan. (gas/c6/eko)
BACA JUGA: Kejari Jaksel: Pembayaran Tilang Bisa di Mal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggar Tilang Bisa Ambil Barang Bukti dan Bayar di Mal
Redaktur & Reporter : Natalia