"Itu (pembebasan dari larangan terbang) merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa," kata Bambang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/4).
Dikatakan Bambang, Ditjen Perhubungan Udara Kemhub, sebelum masa sidang bulan April 2011, memang telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil UE, terkait upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang UE tersebut
BACA JUGA: Kecewa Investor Jepang, Pemerintah Ambil Inalum
Dalam negosiasi itu, pemerintah RI meminta agar empat perusahaan tersebut dikeluarkan dari daftar (larangan terbang) karena perusahaan penerbangan tersebut tak ada kepentingan dengan UE, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara UE, serta tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa."Namun, dikeluarkannya (keempat maskapai) dari daftar larangan terbang Uni Eropa, bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Uni Eropa," jelas Bambang pula.
Berdasarkan daftar terbaru Otoritas Penerbangan Sipil UE, sebenarnya sudah ada 10 perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang tersebut
BACA JUGA: Investasi USD 1 Miliar Tunggu Insentif
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Batasi Kendaraan Pribadi di Jalan Raya
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Pertamax Naik
Redaktur : Tim Redaksi