Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok

Kamis, 23 April 2015 – 06:05 WIB
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Polres Serang Rabu (22/4). (Radar Banten/JPNN)

jpnn.com - SERANG - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Waringinkurung dan Satreskrim Polres Serang, Banten.  

 

Kedua tersangka yakni Zul Fadrizon, 42, dan Wawan Setiawan, 44. Polisi menyita ratusan lembar upal setara Rp 164 juta serta bahan dan alat pencetaknya.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Jaringan Freddy, Disita Sabu Senilai Rp 29 M

’’Kami amankan upal setara Rp 164 juta dengan 200 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 1.364 lembar pecahan Rp 50 ribu,’’ ungkap Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nunung Syaifuddin di Mapolres Serang, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Dibogem Guru Ngaji, Si Murid Lapor Polisi

Menurut dia, kasus peredaran upal itu terungkap ketika Wawan membeli sebungkus rokok dengan upal pecahan Rp 50 ribu di sebuah warung di Desa Waringinkurung. Pemilik warung yang menerima uang palsu itu lantas melapor ke Polsek Waringinkurung. ’’Lalu, petugas menindaklanjuti dan menyelidiki. Akhirnya, pembelinya ditangkap,’’ ungkap Nunung.

Dari keterangan Wawan, polisi menangkap pembuat upal, Zul Fadrizon, di rumahnya, Perum Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Modusnya, tambah Nunung, tersangka membelanjakan uang itu dengan harapan mendapat kembalian uang asli.

BACA JUGA: Hahaha...Dua Penjambret Ribut Saat Diinterogasi Polisi

Di rumah Zul, polisi menyita ratusan lembar upal dan peralatan pembuatan upal. Di antaranya, pewarna sablon, pewarna screen printing, kertas minyak, suntikan printer, alat sablon, serta kertas talang air. ’’Zul ini baru empat bulan beroperasi. Kualitas produksinya lumayan bagus. Bahan pembuat upal ini bisa didapatkan dari percetakan,’’ ucap Nunung.

Dia menengarai upal itu telah beredar di sekitar perbatasan Serang dan Cilegon. Nunung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi. ’’Sebab, kualitas uang yang dihasilkan lumayan bagus,’’ lanjut dia.

Rencananya, polisi memanggil saksi ahli terkait dengan upal tersebut. ’’Mudah-mudahan nanti bisa dikembangkan ke penyuplai peralatan cetak di Zul,’’ ujarnya.

Wawan mengaku baru sekali membeli upal dari Zul. Setiap Rp 3 juta upal dihargai Rp 1 juta. Dia baru beli Rp 2 juta. ’’Saya dapat Rp 6 juta,’’ kata Wawan.

Upal tersebut belum sempat diedarkan karena Wawan keburu ditangkap petugas. ’’Baru sekali beli rokok, sudah ketahuan,’’ tambahnya.

Sementara itu, Zul mengaku mencetak uang itu atas suruhan Ha yang kini masuk DPO. Semua bahan baku dan peralatan pencetakan upal itu diperoleh Zul dari Ha.

’’Diajari Ari, orang Semarang. Saya disuruh nyetak uangnya, nanti Ha yang ambil. Pernah diambil Ari Rp 20 juta,’’ ungkap Zul.

Lelaki yang juga mandor bangunan itu menyatakan tidak setiap hari mencetak upal. Setiap cetak, maksimal Zul menghasilkan Rp 2 juta. ’’Kadang-kadang dikerjain, kadang-kadang enggak,’’ ujarnya.

Sekilas, upal produksi Zul tidak berbeda dengan uang asli. Tetapi, jika diteliti pada pecahan Rp 50 ribu, tidak terdapat nomor seri dan kertas lebih tipis.

’’Kami jerat pasal 36 ayat (1) sampai (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya 10–15 tahun penjara,’’ jelas Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arrizal Samelino Ganda Saputra. (nda/JPNN/c5/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Pacar di Bawah Umur, Sartika Divonis Tujuh Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler