Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara

Rabu, 31 Januari 2018 – 09:01 WIB
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa kasus pembuangan bayi Siti Nur Halimah (34) divonis pidana penjara selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim.

Hukuman majelis hakim yang diketuai Jauhari itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Gitta Ratih Suminar.

BACA JUGA: Bayi Dibuang Dalam Kardus dengan Empat Kucing

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Halimah dengan pidana penjara selama setahun atau 12 bulan.

Dengan vonis tersebut, Halimah tinggal menjalani hukuman penjara lima bulan lagi.

BACA JUGA: Bayi yang Dibuang Nenek Kandung Akhirnya Dibawa Pulang

Sebab, dia sudah menghuni tahanan sejak Oktober tahun lalu.

Majelis "mengkorting" pidana penjara Halimah, yang tidak lain nenek dari bayi yang dibuang itu, bukan tanpa pertimbangan.

BACA JUGA: Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun

Di antaranya, selama persidangan, terdakwa berterus terang. Halimah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa sudah mengerti? Menerima hukuman atau tidak," tanya Jauhari kepada Halimah yang duduk di kursi terdakwa.

Halimah yang mendekam di tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo akhirnya bersuara. Tanpa berpikir panjang, dia langsung menjawab menerima. "Menerima," katanya, disertai anggukan kepala.

Setali tiga uang, ternyata jaksa dari Kejari Sidoarjo itu tidak melawan hukuman yang disampaikan hakim untuk Halimah.

"Kami menerima (vonis)," ucap Gitta.

Keputusan tidak melakukan banding tersebut dilakukan lantaran vonis hakim tak terlalu njomplang dari tuntutan. Yakni, sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan.

Sebagaimana diberitakan, perkara Halimah bermula dari penemuan bayi di Bendotretek pada Oktober tahun lalu.

Berdasar informasi di Puskesmas Krian, terjadi persalinan pada 3 Oktober.

Bayi yang dilahirkan itu memiliki berat 1,3 kilogram. Dari puskesmas, bayi langsung dirujuk ke RS Siti Khodijah Sepanjang.

Sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi tersebut dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga bayi sudah tidak memiliki uang.

Lalu, bayi tersebut dibawa keluar dari RS pada 11 Oktober oleh Halimah.

Ternyata, Halimah tidak membawa bayi itu pulang ke rumahnya di Desa Tropodo, Krian.

Namun, dibuang di depan rumah Kasban di Desa Bendotretek. Dalihnya, Halimah merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi. (may/c21/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejoli Ini Beli Obat Aborsi Seharga Rp 3 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler