Ngadu ke MA, Bisa Lewat SMS

Rabu, 21 September 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan terobosan baru dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kinerja buruk aparat peradilanCaranya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka layanan pengaduan yang dibisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS. 

"Ini berlaku di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda

Tapi kami akan uji coba di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin, dalam rilisnya di situs resmi MA, Rabu (21/9).

Menurut Syarifuddin, program pengawasan melalui SMS ini bersifat eksklusif, karena diaplikasikan hanya untuk internal masyarakat peradilan
Dikatakanya, metode baru ini merupakan program prioritas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2011.

Syarifuddin mengungkapkan jika program ini berhasil, maka pihaknya akan mengaplikasikan di semua badan peradilan ke seluruh tanah air

BACA JUGA: Muncul di Pengadilan, Andi Mallarangeng Siap Buka-Bukaan

"Mengenai pengirim SMS, kami akan serius merahasiakan datanya
Demi perlindungan," ujarnya.

Sayangnya, sampai saat ini belum dicantumkan nomor SMS yang bisa menampung laporan masyarakat tersebut.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler