"Ini berlaku di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Tapi kami akan uji coba di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin, dalam rilisnya di situs resmi MA, Rabu (21/9).Menurut Syarifuddin, program pengawasan melalui SMS ini bersifat eksklusif, karena diaplikasikan hanya untuk internal masyarakat peradilan
Syarifuddin mengungkapkan jika program ini berhasil, maka pihaknya akan mengaplikasikan di semua badan peradilan ke seluruh tanah air
BACA JUGA: Muncul di Pengadilan, Andi Mallarangeng Siap Buka-Bukaan
"Mengenai pengirim SMS, kami akan serius merahasiakan datanyaSayangnya, sampai saat ini belum dicantumkan nomor SMS yang bisa menampung laporan masyarakat tersebut.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi