Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda

Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon IISeorang sekretaris daerah yang sudah mencapai puncak di struktur organisasi, dalam hitungan bulan bisa dinonjobkan sesuka hati oleh bupati/walikota tanpa memikirkan jenjang karir

BACA JUGA: Muncul di Pengadilan, Andi Mallarangeng Siap Buka-Bukaan



Menteri PAN&RB EE Mangindaan menyebutkan permasalahan tersebut menjadi keluhan utama para sekda di seluruh Indonesia.

"Banyak sekda yang mengeluhkan ke saya, kalau PPKnya sesuka hatinya memutasi sekda
Apalagi saat pemekaran, baru merasakan kursi sekda, tiba-tiba sudah keluar SK dipindahkan ke tempat lain," ungkapnya, Rabu (21/9).

Mantan gubernur Sulut ini menambahkan, ada usulan dari para sekda agar SK pengangkatan dan mutasi Sekda ditetapkan gubernur

BACA JUGA: Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka

Tujuannya agar prosesnya tidak berjalan secepat kilat dan masih ada pertimbangannya.

"Selama ini kan, bupati/walikota main teken saja pemutasian Sekda
Iya kalau sekdanya ditempatkan di jabatan yang setara, kalau dinonjobkan

BACA JUGA: Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK

Kan kasihan, otomatis karir sekda tersebut langsung "mati"," ujarnya.

Agar penjenjangan karir sekda ini bisa berlanjut dan tidak dipatahkan oleh PPK, Mangindaan mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI dengan pemerintah tengah merumuskannya di dalam revisi UU PemdaDia berharap, PPK di tingkat kabupaten/kota dalam melakukan mutasi harus selalu berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler