Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa

Senin, 25 Februari 2019 – 00:24 WIB
Pedagang nasi yang mengaku perwra polisi dan sejumlah uang barang bukti penipuan ditunjukkan kepada media. Foto: Agung Bayu/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap seorang pedagang nasi campur bernama M Zikri Rifan Syah, 52, yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP yang bertugas di Polda Bali.

Tim Resmob Poresta Denpasar menangkap Zikri pada Selasa (19/2) pukul 18.00 di daerah Guwangan, Gianyar. Zikri mengaku anggota polisi untuk melakukan aksi penipuan.

BACA JUGA: Perwira Gadungan yang Tipu Owner Spa Hingga Rp 120 Juta Akhirnya Dibekuk

Korban pemilik spa Suyanti, 57, rela menginvestasikan uangnya Rp 120 juta hanya termakan bujur rayu pelaku dan iming-iming bunga yang tinggi. Laki-laki asal Jakarta Barat yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Ubung ini berhasil menguras uang korbannya hingga Rp 120 juta.

"Pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota Polri untuk menanamkan saham di Koperasi Polda Bali. Padahal bukan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan.

BACA JUGA: Perempuan Bersuami Ngamar dengan Kenalan di FB, Langsung Begituan 7 Kali

BACA JUGA: Detik – detik Ratno Bunuh Cinta di Kamar Hotel, Sangat Keji, Sadis!

Kejadian berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di tempat spa korban di Jalan Danau Tempe. Saat itu dengan memakai pakaian preman, pelaku mengaku sebagai anggota Polda Bali berpangkat AKP Aris Rifansyah.

BACA JUGA: Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi

Pada 2 Februari 2018 pelaku mengajak korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Korban pun tertarik dan percaya.

"Korban mentransfer uangnya Rp 30 juta dan akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen setelah 3 bulan. Setelah 3 bulan korban mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta dan Rp 3 juta," ucapnya.

Tak berhenti di situ, korban ditawari oleh pelaku untuk mengikuti lelang barang di Polda Bali berupa barang – barang elektronik. Korban tertarik dengan tawaran pelaku, dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.

Namun tak ada barang apapun yang diterima korban. Saat itu pelaku beralasan bahwa korban harus sabar menunggu.

"Pelaku menawari lagi bahwa ada lelang barang – barang sebesar Rp 45 juta dari atasan pelaku. Dan korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta sebanyak dua kali transfer," jelasnya.

Hingga Sabtu (2/2) korban menunggu-nunggu barang hasil lelangan dari Polda Bali tapi tidak datang. Dan pelaku juga tidak pernah mendatangi korban lagi. Lantaran merasa curiga korban melakukan pengecekan ke Polda Bali.

Ternyata tidak ada anggota Polda Bali atas nama AKP Aris Rifansyah. Ketika korban menghubungi nomor handphone pelaku, rupanya sudah tidak aktif. Dengan kejadian tersebut korban baru mengetahui bawa dirinya ditipu.

Tim Resmob Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan keterangan dari korban tentang kejadian tersebut dan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa (19/2) pukul 18.00 di daerah Guwangan Gianyar.

BACA JUGA: Dibacoki pakai Celurit, Slamet Riwansa tak Melawan, Rokok Masih di Tangan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dan uang yang diterimanya digunakan oleh pelaku untuk dipinjamkan kepada teman-temannya. Dan pelaku sendiri mendapat bunga dari peminjam tersebut.

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya selembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.

"Kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (afi/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gadungan Ditabrak Korban Usai Rampas Tas Berisi Uang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler