Ngaku Polisi, Rampok Sikat Truk Karet

Sabtu, 31 Mei 2014 – 00:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat spesialis perampok sembilan bahan pokok (sembako). Parahnya, kawanan ini dalam beraksi mengaku sebagai polisi dan kerap menggunakan senjata api.

Empat pelaku itu bernama Ahmad, Jamba, Usman dan Marto itu ditangkap Resmob pada 6 Mei 2014.

BACA JUGA: Rekonstruksi Sodomi di JIS 54 Adegan

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Adex Yudiswan mengatakan, empat pelaku ini ditangkap karena merampok truk fuso bermuatan karet yang jika ditotalkan Rp 700 juta.

Adex menjelaskan pada 15 April 2014, komplotan ini merencakanan merampok mobil truk Fuso berplat nomor B 9890 HB bermuatan karet RSS sebanyak 140 bal milik PT Wilson Tunggal Perkasa.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Rumah Julius

Pelaku kemudian memantau pergerakan Fuso. Sekitar pukul 22.00, di Tol Cikampek, eksekusi perampokan dilakukan komplotan ini.

Menurut Adex, ketika truk masuk atau berada di ruas tol Cikarang Barat V, tersangka Apem yang mengendarai Toyota Avanza menyalip. Akhirnya truk pun berhenti.

BACA JUGA: Korban tak Siap Mental Saat Rekonstruksi di JIS

Pelaku kemudian turun dari mobil. Nah, ternyata salah satu pelaku menggunakan seragam Polri. Pelaku langsung menodongkan pistol kepada sopir dan kernet.

"Sopir dan kernetnya kemudian dipindahkan ke mobil Avanza. Lalu pelaku melakban mulut dan mengikat korbannya," kata Adex di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (30/5).

Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian membuang korbannya. "Korban dibuang di  kawasan Surya Cipta Kerawang Timur," jelasnya.

Setelah itu pelaku membawa truk dan menyerahkan hasil kejahatan kepada seorang berinisial EJ, di gudang yang terletak di Bogor Selatan.

"Selanjutnya mereka jual kepada seorang bernama DK dengan harga Rp 210.000.000 sedangkan truknya di jual kepada seseorang bernama DR seharga Rp 20 juta melalui DD," katanya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Dari penangkapan korban, polisi menyita empat telepon seluler dan uang tunai Rp 3 juta. Mereka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan kekerasan, dengan ancaman lima tahun bui. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Korban Baru JIS, Mabes Bakal Limpahkan ke Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler