Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang

Kamis, 22 Agustus 2019 – 03:30 WIB
Karyawan PT. Indomarco Adi Prima yang sempat membuat laporan palsu jambret ditangkap atas kasus penggelepan uang perusahaan. Foto: zeki/posmetro

jpnn.com, SAWAH LUNTO - Seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima berinsial NDN, 30, nekat berpura-pura jadi korban jambret dan membuat laporan polisi untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.

Pasalnya, uang milik perusahaan yang digelapkannya telah habis digunakan untuk bermain judi online dan dia tidak mampu mengembalikannya.

BACA JUGA: Herry Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Ngakunya Buat Orang Tua

BACA JUGA: Wiranto: Malam Ini Saya Berangkat ke Papua, Jangan Dikompori Lagi

Kasus itu tebongkar setelah Satreskrim Polres Sawahlunto, menemukan kejanggalan-kejanggalan dari keterangan warga Solok itu.

Dari hasil pendalaman, didapatkan bukti kuat kalau pelaku telah memberikan keterangan palsu yang berujung pelaku ditangkap atas kasus penggelepan.

BACA JUGA: Parah Sih Ini, Buat Kredit Fiktif Miliaran di BRI untuk Beli Lima Rumah Mewah

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Zulkifli Ritonga mengatakan awalnya pelaku memberikan pengakuan di Polsek Muaro Kalaban, dia dijambret dua pria berjaket hitam mengenakan helm hitam, dengan kerugian sebesar Rp105 juta yang disimpan dalam tas miliknya.

“Namun setelah diselidiki, laporan tersangka banyak yang rancu, mulai dari penjambretnya hingga uang sebesar itu masuk dalam jok sepeda motor Jupiter Z. Padahal motor itu memiliki jok kecil, dan tidak mungkin muat uang sebanyak itu,” kata AKP Zulkifli Ritonga, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui

AKP Zulkifli Ritonga menjelaskan dari keterangan yang rancu itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman kamera CCTV, pemeriksaan ITE, dan pengakuan dari beberapa orang konsumennya. Karena berbagai kejanggalan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan pendalaman hingga pelaku mengaku laporan tersebut adalah palsu atau tidak pernah terjadi.

“Modus pelaku sebelum menerima pembayaran tagihan toko-toko yang mengorder barang, namun pelaku tidak menyetorkan uang tagihan tersebut pada perusahaan dan menutupi hal itu ia berpura pura dijambret. Uang tagihan tersebut telah digunakan untuk bermain judi online, membayar hutang, hiburan kafe dan keperluan pribadi lannya,” lanjutnya.
Saat ditanya keterkaitan orang lainnya, AKP Zulkifli Ritonga mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam pada orang yang dihubunginya untuk menghilangkan barang bukti berupa tablet yang diminta untuk dibakar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang

“Ya, berdasarkan pengakuan terlapor, ada pihak lain yang berperan sebagai pembakar barang bukti berupa tablet, apakah orang itu terlibat atau tidaknya kami baru melakukan pengembangan,” ungkapnya.

AKP Zulkifli Ritonga menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan berupa satu unit sepeda motor, satu lembar surat tanda penerimaan laporan polisi, satu unit DVD merek Polytron, satu unit handphone Samsung, 13 lembar print out rekening koran, uang senilai Rp 970 ribu dan satu unit tablet merek Lenovo yang sudah terbakar.

“Pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP Yo Pasal 220 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan pidana paling lama 5 tahun dan tindak pidana laporan palsu diancam pidana paling lama 1 tahun empat bulan,” pungkasnya. (zek)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler