Ngeri! Botol Sisa Kopi Mirna Dibuka, Terdengar Letupan

Kamis, 14 Juli 2016 – 06:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Juwita Boon alias Hani adalah satu-satunya saksi yang diperiksa. Bahkan, perempuan 29 tahun itu diperiksa hampir 4 jam. Rekaman CCTV di kafe Olivier juga diputar.

BACA JUGA: Nih Wajah Kawanan Begal Sadis, Main Bacok, Korban Jatuh Ditendang

Selepas pemutaran rekaman, Tim JPU yang diketuai Ardito Muwardi menyerahkan barang bukti berupa sisa air kopi bersianida. Air itu dimasukkan ke dalam botol. 

Menariknya, ketika dibuka, sempat terdengar suara letupan. JPU pun meminta agar panitera mencatat reaksi botol tersebut.

BACA JUGA: Jessica Garuk-garuk Tangan, Ayah Mirna Langsung Teriak

JPU sendiri kemudian memutar rekaman CCTV Jessica datang ke kafe Olivier. Saat itu rekaman menunjukkan pukul 15.30. 

Hani pun membenarkan bahwa Jessica mengirim chat di grup bahwa dia sudah datang pada jam yang sama. JPU kemudian mengatakan bahwa Jessica Kumala berbohong mengenai waktu kedatangan. 

BACA JUGA: Sudah Kehilangan Dompet, Terancam Lima Tahun Penjara, kok Bisa?

Namun ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membantahnya. ’’Kalau soal waktu itu kan bisa saja manusia khilaf,’’ ujar dia.

Sementara ketua tim JPU Ardito Muwardi mengungkapkan, video tersebut baru sebagian. Rekaman lengkapnya nanti akan dibuka sesuai persidangan berikutnya. 

Tak hanya JPU juga berjanji akan ada fakta baru.  Fakta tersebut akan diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan dan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satu fakta baru yang terungkap adalah kesaksian Made Sandy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihin dalam persidangan, Selasa (12/7) lalu. Fakta itu yakni terkait kesaksian Sandy bahwa Jessica mengirim artikel tentang kopi beracun kepadanya.

Sidang sendiri terpaksa ditunda lagi karena lamanya pemeriksaan terhadap Hani. Rencananya ada tiga orang saksi yang diperiksa. 

Selain Hani ada dua orang pegawai kafe Olivier. Namun karena keterbatasan waktu, maka sidang kemudian ditunda pada 20 Juli mendatang. (nug)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler