jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta tentang praktik pungutan liar (pungli) yang marak di sektor importasi. Temuan itu merupakan hasil kajian yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan dan monitoring dalam sistem importasi di bea dan cukai.
"Kita sudah kaji, banyak hal yang ditemui di lapangan, kita kaji di Tanjung Priok, banyak sekali pungli," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Pekan Deteksi Kanker, Waspadai Si Silent Killer
Alex menuturkan, berdasar hasil kajian KPK juga muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang membekingi atau melindungi pengusaha pengimpor barang. Oknum itu, kata Alex, berasal dari petugas bea dan cukai dan aparat penegak hukum.
"Ada juga oknum dari bea cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi pihak-pihak importir," ujar mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
BACA JUGA: KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Alex mengatakan, fakta-fakta di lapangan itu menjadi salah satu fokus KPK dalam membantu membenahi sistem importasi di kepabeanan. Karena itu, KPK juga mengundang sejumlah stakeholder terkait untuk pembenahan itu dalam pemaparan hasil kajiannya ini.
"Yang jadi persoalan bagaimana kita benahi itu. Kami tadi juga panggil pihak terkait importasi. Dari kebapebanan, pertanian, perhubungan, juga TNI-Polri. Tujuannya, supaya ke depan mampu benahi yang selama ini salah," tutur Alex.
BACA JUGA: KPK Butuh Keterangan Agus Marto soal Asal Anggaran e-KTP
Meski demikian, Alex tidak memerinci hasil kajian tersebut. Termasuk, soal jumlah pungli yang ditemukan KPK serta oknum-oknum yang turut diduga menjadi pembeking.
Dalam pemaparan ini turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, serta dari pihak Asosiasi Kepabeanan Paul Tohar.
Kiagus mengatakan, pihaknya mengapresiasi hasil kajian KPK di sektor importasi kepabeanan. Dia pun mengaku menemukan hal yang sama dengan apa yang ditemukan KPK.
"Hasil kajian itu sama dengan apa yang ditemukan, jadi sifatnya saling melengkapi," ujar Kiagus.
Dia mengatakan, pengawas internal Kemenkeu tidak akan membiarkan maraknya pungli dan oknum-oknum yang terlibat. Dia mengaku akan terus melakukan perbaikan diri ke depannya.
"Kami di pengawasan internal, menyangkut masalah bea cukai ini ada dua aspek yang dilakukan. Aspek internal telah berikan arahan ke dirjen untuk menyempurnakan sistem dan evaluasi, dan kami selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) bantu monitoring. Sementara aspek eksternal kami sedang berusaha untuk mencari solusinya," ujar dia.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, selama ini pengawasan di Bea Cukai belum sepenuhnya efektif. Karena itu, dia menilai langkah KPK tersebut sudah tepat untuk menyatukan para pemangku kewenangan untuk membenahi masalah ini.
"Ilegal impor multidimensi faktornya. Karena itu memang pemberantasannya harus menggandeng sejumlah pihak," kata Heru.
Menurut Heru, setidaknya terdapa tiga masalah yang perlu dibenahi saat ini. Yakni, masalah regulasi, sistem yang membuat para pelaku usaha tak menabrak aturan, dan aparat penegak hukum yang diduga turut membekengi para pengusaha-pengusaha nakal.
"Karenanya, kami minta juga aparat penegak hukum untuk suport praktik-praktik legal yang benar dan turut memberantas yang tidak benar mengenai kepabeanan," ujar Heru.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 235 Polisi Terlibat Pungli, Termasuk 33 di Polda Metro Jaya
Redaktur : Tim Redaksi