jpnn.com, JAKARTA - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 21 karyawannya. PHK itu dilakukan setelah para karyawan yang umumnya tenaga sekuriti menandatangani perjanjian bersama di lokasi tambang Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu 1 November 2017.
“Menyusul berakhirnya pertemuan tripartit ketiga pada pertengahan bulan Oktober lalu, maka pada Rabu 1 November 2017 di lokasi tambang Gosowong berlangsung penandatanganan dokumen Perjanjian Bersama antara PT NHM dan keduapuluh satu tenaga sekuriti tersebut,” kata Communications Specialist NHM, Yolanda Sumeisey dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
BACA JUGA: Kemenaker Tolak PHK Buruh Lokal di Tambang Halmahera Utara
Dengan kesepakatan itu, maka 21 tenaga sekuriti tersebut menandatangani perjanjian bersama bagi pengakhiran hubungan ketenagakerjaan serta menerima paket pengakhiran hubungan ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh NHM.
Yolanda mengatakan, penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara dan mediator dari
Kementerian Ketenagakerjaan RI serta tiga Serikat Pekerja.
BACA JUGA: Mediasi Gagal, Perusahaan Tambang Australia Tak Berniat Baik
Saat terjadi kesepakatan, situasi tambang Gosowong aman dan operasi tetap berjalan normal selama proses ini berlangsung.
Menurut Yolanda, NHM berupaya agar operasi tambang Gosowong dapat terus berjalan setelah adanya kejadian geoteknis pada tahun 2016 lalu yang kemudian disusul dengan penangguhan sementara kegiatan operasi tambang bawah-tanah di Kencana dan Toguraci.
BACA JUGA: KEJAM! Perusahaan Tambang Asing Pecat Puluhan Pekerja Lokal
Pada saat bersamaan dan seiring dengan matangnya usia tambang, NHM juga menghadapi penurunan kadar emas dan sisa umur ekonomis tambang Gosowong.
Kondisi tersebut mengharuskan PTNHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari berbagai upaya efisiensi alternatif untuk diterapkan dalam perusahaan. Yang dilakukan pertama adalah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru.
Langkah selanjutnya adalah melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.
Untuk ke karyawanan, NHM memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk sebisa mungkin dipertahankan. Jumlah tenaga kerja asing dikurangi dalam jumlah yang signifikan. Pada awal 2017 sebanyak 70 karyawan nasional juga dikurangi melalui program pengakhiran hubungan kerja.
Demi mendukung kebijaksanaan bisnis penting NHM tersebut, perusahaan telah bekerja sama dengan seluruh tiga Serikat Pekerja yang mewakili para karyawan dan juga dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara dalam melakukan perundingan untuk pengakhiran hubungan kerja kepada karyawan tersebut sesuai peraturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Proses perundingan bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan dengan baik. NHM mematuhi seluruh proses hukum serta melakukan konsultasi dengan para pihak secara terbuka pada setiap tahap proses negosiasi.
Sejalan dengan matangnya usia operasi tambang Gosowong, NHM akan selalu mengkaji dan menyesuaikan kebutuhan jumlah tenaga kerja dan kontraktornya sesuai dengan kebutuhan operasional agar tambang Gosowong tetap berjalan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Format Ulang KPK supaya Berani Menyasar Perusahaan Asing
Redaktur : Tim Redaksi