jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun melakukan razia TKA di beberapa tempat.
Dari razia itu, Imigrasi mendapati tiga TKA di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat.
BACA JUGA: Dorong DPR Bentuk Pansus untuk Ungkap TKA Ilegal
Diketahui ketiganya bekerja setahun terakhir di perusahaan pakaian dalam tersebut.
Ketiga TKA adalah Pearly Cojo Estan, 46, asal Filipina; Gopal Somansudaram, 36, asal India; dan Ariyaratnam Sebasthiyan Kingsly, 46, asal Sri Lanka.
BACA JUGA: Ingat, TKA Ilegal Tak Bisa Diatasi dengan Pencitraan
Berdasar hasil pemeriksaan identitas, mulai paspor, surat izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), hingga izin tinggal terbatas (itas), status mereka dinyatakan legal.
"Surat-suratnya asli dan masih berlaku. Mereka bekerja di perusahaan ini sudah prosedural,'' ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Madiun A.K. Imdrajaya kepada Jawa Pos Radar Magetan setelah inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan itu kemarin. (mg3/isd/c5/diq/jpnn)
BACA JUGA: Sepertinya WNA Tangkapan Imigrasi Ini PSK Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bekuk 32 WNA Wanita Pekerja di Tempat Dugem
Redaktur & Reporter : Natalia