MAJALENGKA - Polres Majalengka kemarin menggelar sidang disiplin terhadap personil Polsek Cigasong, Bripda La (45) yang ketahuan nikah siriKasus ini diproses karena ada pengaduan dari istri keduanya yang dinikahi secara siri itu
BACA JUGA: Hari Ini Bupati Cilacap Divonis
La dihukum disiplin dengan 7 hari disel khususBACA JUGA: Hanura Dorong Boediono Dibawa ke MK
Selain itu, pria yang sudah 32 tahun menjadi polisi itu dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan"Sidang ini merupakan sidang disiplin dan bukan sidang kode etik
BACA JUGA: Gerindra Bidik Marsilam Simanjuntak
La diadukan istri mudanya yang dinikahi secara siri," kata Wakapolres Kompol Udin Zainudi SIK yang bertindak sebagai pimpinan sidang displin, kepada pers usai sidangSidang yang digelar di aula Sri Ayem Polres Majalengka ini berlangsung tertutupDalam sidang tersebut, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin (P3D) Polres Majalengka Aiptu H Tatang menuntut dengan hukuman penempatan di tempat khusus (pitsus) atau disel selama 21 hariMenurut H Tatang, kalau istri sirinya yang masih berusia 31 tahunan itu tidak hadir dalam sidangKabarnya, istri sirinya itu akan menjadi TKW ke MalaysiaDitegaskan dia, kalau polisi tidak boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligamiSebab itu, kata dia, istri kedua yang dinikahi siri harus diceraikannya
Dikatakan Tatang, La dihukum disiplin dengan 7 hari disel khususDiakui Tatang, La sebenarnya rajin dalam bekerja dan memiliki anak yang sudah besar-besar"Bila anggota polisi menjalani tiga kali tindak disiplin dapat langsung sidang kode etikArtinya sidang disiplin ke lima kali, maka bisa langsung dicopot atau diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.
Selain menyidangkan kasus nikah siri, sidang disiplin kemarin ternyata juga menyidangkan oknum polisi yang melakukan tindakan perzinaanAdalah Brigadir Polisi Pe (25) anggota Samapta yang baru tiga tahun bertugas ini dijatuhi hukuman 21 hari penjara
Kanit P3D H Tatang menambahkan, Pe juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama dua periodeTak hanya itu, Pe harus siap untuk dimutasi dari Satuan Samapta Polres MajalengkaDiprosesnya Pe, atas adanya aduan korban Pu (20), warga Kelurahan Majalengka Kulon, MajalengkaDijelaskan, Kanit P3D hanya memproses pelanggaran disiplinnyaKalau ada aduan tindakan pidana atas oknum anggota, maka dapat diproses melalui peradilan umum(rc/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap FPKB Ikuti Demokrat
Redaktur : Soetomo Samsu